Lutfi Mengaku Disiksa Polisi saat Pemeriksaan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat

Penyiksaan itu terjadi saat Lutfi dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Editor: wakos reza gautama
kompas.com/Garry Lotulung
Lutfi Alfiandi membawa bendera merah putih saat demo di belakang gedung DPR/MPR September 2019 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera saat ikuti aksi demo pada akhir September 2019, memberi pengakuan mengejutkan.

Pengakuan ini Lutfi utarakan saat sidang terhadap dirinya.

Sidang digelar pada Selasa (20/1/2020) lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Saat sidang itu, Lutfi mengaku sempat disiksa oleh polisi.

Penyiksaan itu terjadi saat ia dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangan.

Cerita Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera di Demo, Disetrum hingga Didampingi Pengacara Tak Dikenal

Gara-gara Fotonya Viral Bawa Bendera saat Demo, Polisi Berhenti Siksa Lutfi

Diultimatum Warga Tanjung Priok, Menteri Yasonna Laoly Minta Maaf: Yang Saya Sampaikan Ilmiah

Sempat Kirim Bunga, Kivlan Zen Kini Tuding Wiranto Ingin Membunuhnya

Saat itu, dirinya terus menerus diminta untuk mengaku melempar batu ke arah polisi.

Lutfi mengaku tertekan atas siksaan dari polisi, akhirnya ia menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."

"Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi, dikutip dari Warta Kota.

Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih.

Melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.

Bantahan Kepolisian

Pihak Polres Metro Jakarta Barat membantah adanya kekerasan saat memeriksa Lutfi.

Mereka pun menantang Lutfi untuk memberikan bukti yang konkret atas tuduhan itu.

"Gak mungkin ada penyiksaan itu, kita polisi modern."

"Dia ngaku memang karena terbukti saat kita tunjukan video pelemparan batu kepada aparat saat aksi demonstrasi."

"Jadi, itu petunjuk kami amankan dia, bukan karena disetrum, tuduhan dia gak benerlah," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi Warta Kota, Selasa (21/1/2020).

Apalagi kata Arsya, pihaknya hanya melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Jadi Lutfi memang kita yang tangkap, tapi kita kasih ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sudah dari situ keterangannya juga sama dengan yang di BAP awal."

"Jadi kalau dia mau rubah kan bisa aja dia rubah disana, tapi kan enggak," jelas Arsya.

Pihak Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan seluruhnya proses hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Arsya menyerahkan hakim untuk menimbang tuduhan Lutfi dari barang bukti yang ada.

"Tinggal nanti hakim kan bisa melihat alat bukti lainnya, dari saksi penangkap, dari bukti petunjuk, enggak harus keterangan tersangka."

"Dia kan emang punya hak mau bicara apa aja boleh-boleh saja," imbuh Arsya.

Arsya juga menantang Lutfi bisa membuktikan tuduhannya.

Sebab kata Arsya pemeriksaan polisi bukan hanya berdasarkan keterangan Lutfi tapi juga dari saksi lain dan CCTV.

"Karena kami sudah simpan petunjuk saksi, petunjuk yang lain, CCTV dan ada juga rekomendasi yang lain," ujarnya.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved