Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu

Modus Belikan Ponsel Baru, 6 Tahun Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri

Siswi SMP yang hamil di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga sejak 6 tahun lalu.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
Dua pelaku yang telah menyetubuhi siswi SMP hingga hamil digelandang melewati lorong gelap menuju sel tahan Mapolsek Gadingrejo, Kamis (23/1/2020). 

Seorang pemuda, harus merasakan dinginnya jeruji penjara.

AS (26) Warga Kecamatan Abung Selatan ini ditangkap di kediaman sekitar pukul 17.56 WIB lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur, Kamis (9/1/2020).

Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengatakan, AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B-30 / I /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 09 Januari 2020 tentang Pencabulan anak di bawah umur terhadap DY (14) warga Kecamatan Abung Selatan.

Laporan tersebut dibuat oleh orangtuanya yang mengetahui, anaknya sudah menjadi korban pencabulan.

“Korban dicabuli September 2019 yang lalu. Kejadiannya di Desa Sukajadi, ABUNG Selatan,” katanya, Minggu 12 Januari 2020.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mengumpulkan informasi keberadaan tersangka, ternyata tersangka sedang berada di kediamanya.

Ia pun memimpin Unit Resrim langsung meluncur mengamankan pelaku.

“Dari penangkapan itu kami mengamankan barang bukti satu stel celana dalam warna coklat dan satu baju warna merah jambu. Barang bukti itu milik korban sewaktu menjadi korban pencabulan terhadap AS,” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus pencabulan tersebut terkuat dari percakapan WhatsApp korban dan pelaku yang diketahui keponakan korban.

Berbekal percakapan tersebut pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka.

“Korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yang dilakukan di rumah korban,” pungkasnya. 

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tersangka pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun demikian, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu masih akan mendalami kasus pencabulan dengan memintai keterangan pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

"Tersangka bisa dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukumannya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison, Sabtu (28/12/2019).

Akan tetapi, pihaknya masih akan melakukan upaya penyidikan guna mengumpulkan keterangan atas tindakan pelaku.

Sehingga, baru diketahui pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungannya.

"Tindakan Kepolisian saat ini sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami akan memeriksa saksi- saksi dan penyidikan Lebih Lanjut," terang Sahril.

Diringkus Berikut Barang Bukti

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Pencabulan anak di bawah umur di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Jajaran Polres Pringsewu melalui Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengatakan Berdasarkan laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019 pihaknya segera memproses dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Alhasil, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu 28 Desember 2019 pukul 00.30 WIB.

"Iya, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dini hari tadi," kata dia, (Sabtu 28/12/2019).

Kata dia, pelaku pencabulan ini berinisial DS (18) seorang pelajar aktif di Sidoharjo Pringsewu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) helai baju dan celana milik pelaku, 1 (satu) helai baju dan celana milik korban, dan Visum et Revertum.

Sempat Disekap dan Ditarik Paksa

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mengungkapkan setelah korban ZA diiming-imingi oleh pelaku DS akan dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu sebanyak 2 kali.

Dan sebelum mengeluarkan jurus rayuannya itu, pelaku sempat menyekap dan menarik paksa korban.

"Awalnya korban ditarik paksa dan sempat disekap oleh pelaku, kemudian pelaku mengiming-imingkan bahwa akan bertanggung jawab jika korban sampai hamil dan akan menikahi korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali," ungkapnya, Sabtu (28/12/2019).

Diimingi Akan Dinikahi

Seorang siswa SMP di Pringsewu menjadi korban pencabulan anak di bawah umur.

Perempuan berusia 13 tahun ini dicabuli sebanyak dua kali oleh pemuda (18) di Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Modusnya, ZA (13) korban pencabulan diiming-imingi akan dinikahi oleh terduga pelaku DS (18) sebagai rasa tanggung jawab pelaku yang telah melakukan tindakan yang melanggar norma agama.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP. Sahril Paison mengatakan kejadian itu diketahui dengan adanya laporan Nomor : LP / 154 / XII / 2019 / POLDA LPG / RES PSW, tanggal 24 Desember 2019.

"Iya kami mendapat laporan telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Pekon Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu," ungkap dia.

Gadis Muda di Pesawaran Disekap Lalu Dipaksa Layani 8 Pemuda oleh Pria Kenalan Facebook

Sungguh malang nasib Sl (16) warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mengalami trauma yang mendalam usai diruda paksa oleh delapan orang pemuda.

Tidak hanya itu, Sl disekap selama dua hari hanya untuk pelampiasan nafsu bejat para pemuda tersebut.

Sl mengalami nasib tragis ini setelah mendapat kenalan di jejaring sosial Facebook dengan seorang pria bernama R alias A (32).

Ibu korban, Sal (49) saat ditemui di Desa Way Layap menceritakan, Jumat, 13 Desember 2019 pukul 19.30 WIB berpamitan hendak ke warung.

Ternyata, Sl yang baru lulus SMP ini tidak ke warung.

Melainkan bertemu dengan kenalannya di Facebook. Yaitu R.

Pertemuan itu merupakan yang kedua, setelah Sl dan R bertemu di Taman Desa Way Layap beberapa waktu lalu. Lokasi itu tidak jauh dari rumahnya.

Usut punya usut, Sl menemui R beralasan akan dikenalkan kepada orang tuanya.

Bukan orang tua yang ditemui, justru Sl diajak R ke rumah As (29) yang berlokasi di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong.

Tidak hanya itu, Sl justru disekap ke dalam kamar gelap dan dipaksa untuk melayani nafsu bejat keduanya.

Bahkan Sl juga diminta melayani enam lelaki lainnya.

Atas kepergian Sl yang pamit ke warung dan tidak pulang hingga hari berikutnya, membuat keluarga kebingungan.

Ibunya pun melaporkan ke Kepala Desa Way Layap Ismed Inanu.

Ismed mengungkapkan, dari laporan tersebut lantas melakukan pencarian korban dan melapor ke Polres Pesawaran terkait hilangnya Sl.

Saat itu, Sabtu, 14 Desember 2019 pukul 23.00 WIB, korban menghubungi kakak perempuannya.

"Teh saya disekap, dimana ini nggak tahu, nggak tahu di dalam ruang gelap," ujar Sal didampingi suaminya, Sar (50).

Atas informasi tersebut, keluarga semakin panik mencari korban. Alhasil korban ditemukan di Jalan Way Harong Desa Kedondong.

Sl ditinggalkan di jalan tersebut oleh tersangka R, Minggu, 15 Desember 2019 pagi buta.

Lantas Sl menghubungi keluarga dan dijemput kakaknya. Sampai di rumah korban menceritakan terkait apa yang sudah dialami selama dua hari dalam penyekapan.

Korban sempat trauma karena diancam oleh para tersangka supaya tidak menceritakan ke keluarga.

Namun pihak keluarga langsung melaporkan ke pihak kepolisian untuk mengusut tuntas perkaranya.

Pihak kepolisian bergerak cepat, sampai Kamis, 19 Desember 2019 ini berhasil mengamankan enam orang.

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mengungkapkan, ke enam pelaku berinisial R alias A (32), As (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Anung Bayuardi/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved