VIDEO Tahapan Membuat Akta Perkawinan, Prosedur, Syarat, serta Biayanya, di Kantor Disdukcapil

Kutipan akta perkawinan adalah salah satu produk layanan yang diluncurkan Disdukcapil.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando

10.   Petugas mencatat dalam buku bantu perkawinan.

11.   Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan.

12.   Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.

Apa syarat pembuatan kutipan akta perkawinan?

Adapun sejumlah syarat pembuatan kutipan akta perkawinan, yakni:

1.       Mengisi Formulir F2.12.

2.       Fotocopy KK.

3.       Fotocopy e-KTP Orang Tua.

4.       Pengantar dari Kantor Urusan Agama (N1 – N4).

5.       Surat pemberkatan dari Gereja atau Vihara.

6.       Pas Photo Gandeng.

Berapa biaya pembuatan kutipan akta perkawinan?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan kutipan akta perkawinan di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama waktu proses pembuatan kutipan akta perkawinan?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan kutipan akta perkawinan, yakni sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved