VIDEO Tahapan Membuat Akta Perkawinan, Prosedur, Syarat, serta Biayanya, di Kantor Disdukcapil

Kutipan akta perkawinan adalah salah satu produk layanan yang diluncurkan Disdukcapil.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando

1.       Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2.       Penyelesaian, 2 hari kerja.

3.       Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat dari kutipan akta perkawinan?

Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah secara sah, yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Bagi pasangan suami istri, mempunyai akta perkawinan adalah bukti sah atau bukti autentik, bahwa keduannya telah melangsungkan perkawinan dan hubungan perkawinan tersebut sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa sanksi tidak memiliki kutipan akta perkawinan?

Bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan atau pernikahan, namun tidak adanya kutipan akta perkawinan.

Maka perkawinan atau pernikahan tersebut tidak sah secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Apa dasar hukum yang mengatur kutipan akta perkawinan?

Berikut adalah dasar hukum kutipan akta perkawinan:

1.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.

2.       Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna/ Videografer/Gusti Amalia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved