VIDEO Tahapan Membuat Akta Perkawinan, Prosedur, Syarat, serta Biayanya, di Kantor Disdukcapil
Kutipan akta perkawinan adalah salah satu produk layanan yang diluncurkan Disdukcapil.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Kutipan akta perkawinan adalah produk layanan yang diluncurkan Disdukcapil.
Kutipan akta perkawinan bukti autentik bila seseorang telah melangsungkan pernikahan yang sah secara hukum dan tercatat di Indonesia.
Pasca memahami kutipan akta perkawinan, lalu apa saja syarat dan mekanisme pembuatan kutipan akta perkawinan?
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, mengungkapkan kutipan akta perkawinan merupakan salah satu beberapa akta yang berada dibawah wewenang pihaknya dan dikeluarkan Disdukcapil.
“Karena akta perkawinan dan perceraian bagi nonmuslim adalah wewenang dari pihak Disdukcapil, artinya Disdukcapil yang mengeluarkan kedua akta tersebut,” ungkap Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (22/1/2020).
Bagaimana prosedur membuat kutipan akta perkawinan? Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat kutipan akta perkawinan, antara lain seperti:
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12.
• VIDEO Cara Penanganan Mobil Pasca Terendam Banjir, Biaya dan Cara Pencegahannya
• VIDEO STNK Tak Bisa Diperpanjang? Siap-siap Kendaraan Anda Jadi Rongsokan
• VIDEO Nenek Sebatang Kara Ditendang Gara-gara Dituduh Mengutil
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi).
3. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima.
4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan, yang telah disiapkan oleh petugas.
5. Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan.
6. Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf, dalam draf kutipan dan register akta perkawinan.
7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai.
8. Kebid Pencatatan Sipil membubuhkan paraf, dalam register dan kutipan Akta Perkawinan.
9. Petugas memintakan tanda tangan Kadis dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan.