Pengantin Baru 2 Hari Menikah Ditangkap Polisi hingga Dipenjara, Dilaporkan Pria Selingkuhan

Penangkapan terhadap Dwi Febri Arimbi dan Farid Abdilah Safii bermula dari hubungan selingkuh yang dilakukan Dwi.

Pixabay.com/StockSnap
Ilustrasi. Pengantin Baru 2 Hari Menikah Ditangkap Polisi hingga Dipenjara, Dilaporkan Pria Selingkuhan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengantin baru, pasangan suami istri yang baru menikah dua hari ini ditangkap polisi. 

Penangkapan terhadap Dwi Febri Arimbi (20) dan Farid Abdilah Safii (19) bermula dari hubungan selingkuh yang dilakukan Dwi.

Dwi berpacaran dengan dua pria, yakni Farid dan Salim.

Dwi kemudian memilih menikah dengan Farid dan meninggalkan Salim.

Dua hari setelah pernikahannya, Dwi ditangkap polisi. Juga Farid.

Usut puya usut, orang yang melaporkan ke polisi ternyata adalah Salim.

Kasus apa yang menjerat pasangan pengantin baru hingga kemudian ditangkap polisi?

Apakah Salim dendam terhadap Dwi yang meningalkannya dan memilih menikah dengan Farid?

Pasangan Pengantin Baru Ditemukan Tewas, 2 Benda Ini Jadi Kunci Menguak Kasus

Intip Kamar Pengantin Baru, Andika Kaget Lihat Banyak Darah di Tembok

4 Pernikahan Singkat yang Pernah Terjadi, Gara-gara Mas Kawin Kurang hingga Pengantin Tersandung

Ternyata, Dwi dan Farid membawa kabur sepeda motor Salim dan menjualnya untuk biaya pernikahan mereka.

Salim tentu saja sakit hati. Sebagai pacar yang dikhianati sekaligus korban pencurian motor.

Sidang pencurian sepeda motor dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi (20), dan Farid Abdilah Safii (19) telah sampai pada tahap putusan hakim.

Kedua terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu, menuntut dua tahun kurungan penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) ini.

Namun hakim memutuskan kedua pasutri ini di hukum seberat 1 tahun 6 bulan.

"Dengan ini kepada kalian saya bacakan putusan, setelah menimbang tuntutan dari jaksa, hakim memutuskan dihukum 1 tahun 6 bulan," ujar hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved