Pengantin Baru 2 Hari Menikah Ditangkap Polisi hingga Dipenjara, Dilaporkan Pria Selingkuhan

Penangkapan terhadap Dwi Febri Arimbi dan Farid Abdilah Safii bermula dari hubungan selingkuh yang dilakukan Dwi.

Pixabay.com/StockSnap
Ilustrasi. Pengantin Baru 2 Hari Menikah Ditangkap Polisi hingga Dipenjara, Dilaporkan Pria Selingkuhan 

Menurut kesaksian mereka, uang tersebut digunakan untuk modal menikah, dan saat baru menikah dua hari, mereka sudah diringkus polisi.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Ricky membacakan surat dakwaan yang dimana bermula ketika Dwi mendatangi rumah Ahmad Salim meminta menikah, namun ia tidak menyanggupinya.

"Kejadian ini bermula ketika Ahmad Salim (korban) bertemu dengan terdakwa Dwi dan Farid di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Baru Komplek Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, perihal rencana pernikahan antara saksi Ahmad Salim dengan terdakwa Dwi," ujar JPU Ricky.

Saat itu, Dwi mendesak Salim memberikan Rp3 juta untuk biaya pernikahan mereka, namun Salim mengaku tidak memiliki uang.

"Dwi mendesak Salim untuk memberikan uang sebesar Rp 3 juta untuk pernikahan mereka, namun Salim tidak memiliki uang," ujarnya.

"Karena tidak disanggupi, terdakwa Dwi menurunkan permintaannya kepada Salim menjadi Rp 300 ribu karena Ia tidak memiliki uang," ujarnya.

Setelah itu Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim.

"Akhirnya Dwi dan Farid pergi meninggalkan rumah Salim," ujar JPU.

Setelah kedua terdakwa pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

"Setelah terdakwa Dwi dan terdakwa Farid pergi, Salim pergi ke rumah temannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam."

Terdakwa Dwi mengajaknya berjumpa untuk menyerahkan uang yang diminta oleh Dwi.

"Saat di perjalanan terdakwa Dwi dan terdakwa Farid menghubungi Salim untuk mengajak bertemu dengan dan menanyakan uang tersebut."

"Pertemuan disepakati sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Setia Budi (depan Bank BCA) Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di tempat tersebut Salim memberikan Rp300 ribu kepada  Dwi," ujar jaksa.

Setelah jumpa, terdakwa Farid dan terdakwa Dwi meminjam kendaraan milik Salim.

Karena sudah percaya Salim langsung memberikan motornya kepada Farid.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved