Pengantin Baru 2 Hari Menikah Ditangkap Polisi hingga Dipenjara, Dilaporkan Pria Selingkuhan
Penangkapan terhadap Dwi Febri Arimbi dan Farid Abdilah Safii bermula dari hubungan selingkuh yang dilakukan Dwi.
"Terdakwa Farid berpura-pura meminjam sepeda motor yang dikendarai oleh Salim, dengan alasan sepeda motor yang dikendarai oleh mereka kehabisan bensin.
Dikarenakan sudah percaya dengan terdakwa, Salim menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Farid."
Setelah menunggu lama, Farid dan Dwi tak kunjung datang, Ia mencarinya.
"Namun setelah menunggu kurang lebih setengah jam terdakwa Dwi dan Farid tidak kembali dan menyerahkan sepeda motor tersebut, lalu beberapa hari berikutnya Salim bertemu dengan terdakwa Dwi Febri Arimbi dan Farid. Namun ketika melihat Salim mereka langsung lari," ujar JPU.
"Setelah berhasil menangkap Dwi dan Farid, Salim langsung menyerahkannya kepada Polsek Medan Sunggal," ujar JPU.
Dari hasil interogasi terdakwa Farid mengakui telah menjual sepeda motor Salim kepada kepada Teguh (DPO) seharga Rp 2,6 juta.
Hasil penjualan tersebut Dwi dan Farid masing-masing mendapat sebesar Rp 1 juta sedangkan Teguh (DPO) mendapat bagian sebesar Rp 600 ribu.
(cr2/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wanita Ini Jual Motor Pacarnya lalu Menikah dengan Selingkuhan, 2 Hari Menikah Langsung Ditangkap