Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus
Oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.
Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah.
Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.
Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.
Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.
• Diancam akan Dibunuh, Ayah Tiri dan Tetangga Cabuli Siswi SMP hingga Hamil. Terungkap karena Pingsan
• Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD, Pelajaran IPA Jadi Alasan Tindakan Cabul di Ruang UKS Sekolah
• Pembobol ATM Asal Lampung Beraksi di Luar Daerah, Kuras Uang Nasabah di Rekening
• Jalin Hubungan dengan Nasabah Wanita, Pegawai Bank di Bandar Lampung Diperas Oknum Wartawan
Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.
"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).
Guru PNS Cabuli 12 Siswi SD
Seorang guru PNS diduga cabuli 12 siswi SD diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
Sang guru berinisial S (48).
Ia mengajar di satu sekolah dasar di Sleman, Yogyakarta.
Adapun, pemberhentian sementara S sebagai PNS setelah polisi menetapkan guru PNS itu sebagai tersangka.
"Sesuai dengan ketentuan seorang PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan PP 11 tahun 2017 itu dilakukan pemberhentian sementara," ujar Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni, Selasa (7/1/2020).
Sri Wahyuni menyampaikan, setelah diberhentikan sementara, status guru itu akan menunggu hasil dari putusan pengadilan.
"Nanti untuk tindak lanjutnya, apakah akan diberhentikan tetap atau tidak, itu menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," tegasnya.
Kanit PPA Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan guru PNS itu pada 13 Agustus 2019.
Saat itu, ada kegiatan kemah bersama.
Kemah berlangsung di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya.
Ia kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.
S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah.
Saat itu, S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.
Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
Jika melapor, siswinya akan diberikan nilai C dan tidak lulus.
Aksi yang dilakukan oleh S terungkap setelah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.
Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi SD yang menjadi korban S.
Semuanya siswi SD kelas enam.
Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019.
Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.
Modus buka aura
Sebelumnya, seorang siswi SD dicabuli oknum guru ngaji dengan modus membuka aura agar lebih pintar.
Peristiwa pencabulan dilakukan di kamar mandi rumah ibadah di Lampung Utara.
Tersangka bernama Jalal (45).
Warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara tersebut kini telah ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji, berdasarkan laporan korban dalam LP/607/IX/2019/Sek Absel/Res Lu/Polda Lampung, tertanggal 30 September 2019.
“Benar, korban telah melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh guru mengajinya sendiri."
"Tersangka juga sudah kami amankan,” terang Sukimanto, Jumat, 4 Oktober 2019.
Korban yang berusia 13 tahun itu telah dicabuli tersangka sebanyak dua kali.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban masih siswi SD.
Sukimanto mengungkapkan, korban terakhir kali dicabuli tersangka di kamar mandi sebuah rumah ibadah, yang terletak di Kecamatan Abung Selatan.
Modus yang dilancarkan tersangka dengan mengatakan kepada korban dan rekannya bahwa tersangka bisa membuka aura agar korban lebih pintar.
Hal itu dilakukan dengan mandi air kembang.
“Sebelumnya, tersangka menyampaikan kepada korban dan rekan korban akan dimandikan dengan air kembang."
"Kelak setelah dimandikan, dirinya akan menjadi pintar dan disayang sama semua orang, serta mampu membuka aura,” ujarnya.
Tersangka lalu memandikan korban di kamar mandi rumah ibadah.
“Saat itulah, tersangka kemudian menggerayangi korban,” katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat ditangkap, tersangka sedang berada di rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan aktif,” kata Sukimanto.
Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus siswi SD dicabuli oknum guru ngaji itu, berupa satu helai baju batik warna ungu, satu helai celana training SMP warna biru, satu helai kaus dalam warna hitam, satu helai celana dalam warna abu-abu, serta satu helai jilbab warna hitam.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com.
Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)