Penembakan di Mesuji

Kronologi Pelaku Penembakan Terhadap Warga Register 45 Mesuji Roboh Diterjang Peluru Aparat

Tembaki petugas, tersangka penembak Komang Tis, warga Register 45 Mesuji, roboh diterjang peluru aparat.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Kronologi Pelaku Penembakan Terhadap Warga Register 45 Mesuji Roboh Diterjang Peluru Aparat. 

Isro Abadi menerangkan, pihak dari keluarga Komang Tis belum bisa memastikan terkait dengan rencana kremasi jenazah Komang Tis.

“Pihak keluarga masih berembuk, apakah akan langsung dikremasi atau nanti bersamaan dengan kegiatan ngaben massal,” kata Isro Abadi.

Kepala Desa Balinuraga Made Suwede, belum bisa dikonfirmasi terkait kedatangan jenazah Komang Tis.

Polda Lampung Pastikan Kondusif

Polda Lampung pastikan Penembakan di lahan garapan Pasir Jati atau Putuk Jaya KHP Register 45 SBM Mesuji tidak melibatkan kelompok.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Penembakan yang terjadi di Register 45 hingga menjatuhkan satu korban meninggal bukan permasalahan kelompok.

"Setelah dilakukan penyelidikan awal, dugaan sementara persoalan ini melibatkan perseorangan, jadi masalah pribadi bukan kelompok," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa 21 Januari 2020.

Disinggung soal apakah ada motif perebutan lahan, Zahwani Pandra Arsyad mengaku belum ada indikasi mengarah ke sana.

"Belum ada indikasi, karena pelaku datang langsung bertanya, 'Kamu Komang Tis ya?' Itu masih kami dalami pola-pola ini, untuk mengetahui motifnya," beber Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kedua pelaku Penembakan bukan orang jauh.

"Yang jelas bukan orang jauh, tapi orang dekat," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini jenazah Komang Tis sudah diserahkan ke pihak keluarga besar di Lampung Selatan tepatnya di Balinuraga.

"Pihak keluarga sudah menerima bahwa ini musibah dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan dalam mengungkap pelaku," tegas Zahwani Pandra Arsyad.

Zahwani Pandra Arsyad memastikan tidak akan ada provokasi balas dendam dan saat ini kondisi sudah kondusif.

"Proses pengejaran kedua pelaku dibantu dari Ditkrimum Polda Lampung dalam menangkap pelaku," lanjut Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menambahkan, kedua pelaku Penembakan disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun atau pasal 340 KUHP diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved