Oknum Guru Cabuli Siswi di Lamteng
LPA Lamteng Sebut Oknum Guru yang Cabuli Siswinya Harus Dihukum Maksimal
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG SUGIH - Perbuatan tidak senonoh oknum guru sekolah luar biasa (SLB) terhadap siswinya yang berkebutuhan khusus, membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah bereaksi.
Lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak itu berharap, para pelaku kejahatan seksual anak untuk mendapatkan hukuman maksimal.
"Yang paling penting adalah hukuman bagi tersangka (pelaku seksual terhadap anak) harus maksimal, berdasarkan undang-undang 20 tahun penjara. Apalagi tersangka ini kan (oknum) seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan justru merusak masa depan muridnya yang notabene penyandang disabilitas," kata Ketua LPA Eko Yuwono, Minggu (26/1/2020).
Eko menambahkan, hukuman maksimal terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap, juga untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku lainnya.
Karena ia yakin, masih banyak para predator yang mengincar anak di luar sana.
• BREAKING NEWS Oknum Guru Cabuli Siswinya yang Berkebutuhan Khusus
• Aksi Oknum Guru SLB di Lamteng Cabuli Siswinya Terungkap dari Chat Mesum Pelaku ke Korban
• Oknum Guru Cabuli Siswinya Sejak April 2019, Dilakukan saat Ruang Kelas Sudah Sepi
• Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer
Tak hanya itu Eko menambahkan, setiap sekolah harus melakukan pengawasan terhadap para guru, terutama di luar jam sekolah atau pada saat memberikan ekstrakurikuler pelajaran.
"Semisal guru memberikan les atau ekstrakulikuler di luar jam sekolah. Sudah selaiknya pihak sekolah memantau atau memberikan guru pendamping (tambahan), sehingga modus-modus seperti yang dilakukan pelaku (Imam Afandi) bisa dicegah," imbuhnya.
Kepada orangtua, Eko Yuwono mengimbau, untuk lebih peka terhadap aktivitas anak, terutama di luar jam sekolah.
Tak hanya itu, kemajuan teknologi dengan siswa sudah memegang ponsel sendiri, agar selalu dilakukan pengecekan rutin.
"Sekarang kan anak sudah berkomunikasi melalui ponsel, orangtua rajin-rajin lah mengecek. Kita bisa mengetahui perubahan perilaku dan sikap anak dari interaksi mereka di sana (melalui ponsel)," pungkasnya.
Modus Oknum Guru
Imam Afandi (30) benarkan aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap Siswinya SA (17).
Aksi bejatnya itu ia lakukan di ruang kelas SLB Kotagajah.
Sang oknum guru mengungkapkan, persetubuhan itu ia lakukan dengan modus memberikan jam pelajaran tambahan (ekstrakurikuler) pelajaran komputer.
Keterangan Imam kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah, ia mengajak korban yang berkebutuhan khusus (tunarungu) untuk mengobrol di sekolah setelah jam pelajaran habis.
"Setelah siswa lainnya sudah pulang, saya suruh (korban) untuk masuk kelas (lab komputer). Setelah itu saya rayu untuk melakukan itu (persetubuhan)," terang Imam Afandi, Minggu (26/1/2020).
Aksi itu lanjutnya, dilakukan berkali-kali, mulai dari periode April 2019 hingga November 2019.
Kepada korban, Imam mengancam supaya tidak memberitahukan kepada orang lain.
"Saya ancam supaya (korban) jangan melapor kepada orangtuanya. Setelah itu saya mengajar seperti biasa saja di kelas," terang Imam Afandi.
Dilakukan Sejak April 2019
Mendapat laporan keluarga korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan atas kasus persetubuhan oknum guru SLB terhadap muridnya.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan penguatan saksi-saksi, polisi lalu menangkap pelaku Imam Afandi di kediamannya di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur, Kamis (23/1/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Minggu (26/1/2020) mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak April 2019 lalu.
"Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku Imam Afandi di ruang kelas, saat semua guru dan siswa sudah pulang sekolah, sekira pukul 14.00 WIB," kata Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara, Minggu (26/1/2020).
Pelaku, kata Yuda Wiranegara, melakukan aksinya saat sekolah sudah sepi, ketika tidak ada lagi teman atau guru di sekolah.
Pelaku, ujar Yuda Wiranegara, merayu korban, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
"Terkait apakah kemungkinan masih ada siswa lainnya yang menjadi korban (pencabulan) pelaku, kita masih melakukan pengembangan perkara. Saat ini yang ada laporan dari orangtua korban (SA)," ujar Yuda Wiranegara.
Guna penyidikan lebih lanjut pelaku Imam Afandi dijerat dengan Pasal 81 Jo 76 E dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Terungkap dari chat mesum
Aksi oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, mencabuli Siswinya yang berkebutuhan khusus terhenti setelah kakak korban memeriksa ponsel.
Dari ponsel SA (17), Siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah yang dicabuli oknum guru tersebut, sang kakak mendapati chat mesum oknum guru yang mengirimkan video porno.
Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap Siswinya yang berkebutuhan khusus.
Tak hanya satu kali, oknum guru Imam Afandi (30) warga Kecamatan Punggur, bahkan telah melakukan aksi amoralnya itu berkali-kali terhadap korbannya SA (17), Siswi kelas VII SMP LB di Kecamatan Kotagajah.
Aksi persetubuhan pertama kali diketahui oleh kakak SA, yang curiga dengan sikap adiknya yang selalu murung dan tak seceria seperti biasanya.
Kemudian, kakak korban mengecek ponsel SA, dan mendapati chat video porno dengan sang guru.
Atas kejadian itu, kakak korban kemudian melapor ke ayahnya.
Karena kesal dengan adanya chat tersebut, ayah korban, Jaesudin (52) lalu melapor ke unit PPA Polres Lampung Tengah.
"Kejadiannya di ruang kelas (SLB Kotagajah). Di dalam ponsel anak saya ada chat video porno dengan dia (pelaku Imam Afandi)," terang Jaesudin kepada penyidik PPA Polres Lamteng, Minggu (26/1/2020).
Terungkap, oknum guru sekolah luar biasa (SLB) di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, lakukan aksi persetubuhan terhadap Siswinya yang berkebutuhan khusus.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)