Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kerjakan 6 Proyek di Lampura, Candra Safari Pakai Duit Sendiri: Katanya Kas Daerah Kosong
Dalam persidangan terdakwa Candra Safari mengakui jika komitmen proyek yang ditawarkan Kadis PUPR Syahbudin cukup tinggi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Candra pun mengaku tak mampu jika mengerjakan 10 paket proyek tersebut maka ia meminjam perusahaan lainnya.
"Kalau 10 paket proyek perusahaan saya gak mampu paling 3 paket akhirnya saya pinjam perusahan temen," tuturnya.
Setelah mendapat HPS tersebut, Candra mengaku melakukan pertemuan dengan Syahbudin disebuah rumah makan di Lampung Utara.
"Dalam pertemuan itu, ditanyai sudah ketemu pokja tidak, saya bilang sudah, dan saat itu saya nemui di Pokja Kanjeng Mery (Mery Imelda Sari) saya ketemunya di kantor ULP," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilian Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang fee proyek Lampung Utara, Senin 27 Januari 2020.
Dalam persidangan kali ini diagendakan dengan keterangan saksi dalam perkara Hendra Wijaya Saleh dan keterangan terdakwa dalam perkara Candra Safari.
Pantauan Tribun, sidang pertama digelar dengan keterangan terdakwa dalam perkara Candra Safari.
Dalam keterangan saksi, JPU masih mendalami status terdakwa dalam memimpin CV dipasanta Pratama dan pola bagaimana terdakwa mendapatkan proyek di Lampung Utara.
Diantara para pengunjung saksi pun terlihat Wan Hendri Kadisdag Kabupaten Lampung Utara.
Belakangan diketahui Wan Hendri hadir dalam persidangan untuk menjadi saksi dalam perkara Hendra Wijaya Saleh. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)