Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
VIDEO Wan Hendri Jadi Saksi Sidang Suap Proyek Lampung Utara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap proyek Lampung Utara, Senin (27/1/2020).
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Reny Fitriani
Sejumlah saksi yang dipanggil disebut telah menerima aliran dana suap fee proyek di Lampung Utara.
Sebut saja, Gunaido, Taufik Hidayat, Endah Kartika Prajawati, dan Desyadi.
Saat dikonfirmasi terkait materi penyidikan terhadap keempat saksi atas pengembangan berkas perkara Agung, Ali Fikri tidak mau berkomentar banyak.
Namun, ia memastikan bahwa bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini untuk berkas perkara Agung.
"Diperiksa dalam perkara AIM," ujarnya, Minggu (26/1/2020).
Ali mengatakan, pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara Agung dilakukan sudah dilakukan selama lima hari.
"Untuk pemeriksaan Selasa sampai Sabtu," katanya.
Ali menyebut jumlah saksi yang diperiksa untuk mendalami perkara Agung berkisar 33 orang.
"Sudah ada 33 orang," bebernya.
Soal kapan berkas perkara Agung akan dilimpahkan ke jaksa penuntut alias P-21, Ali belum bisa memastikan.
Sidang Penyuap
Jaksa penuntut umum KPK menyiapkan enam saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (27/1/2020) besok.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, persidangan tersebut masih diagendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
"Masih saksi agendanya," ujar Taufiq melalui pesan singkat, Minggu (26/1/2020).
Keterangan para saksi ini untuk perkara Hendra Wijaya Saleh, terdakwa suap di lingkungan Dinas Perdagangan Lampung Utara.