Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Sebut hanya Anies Baswedan yang Tak Izin Revitalisasi Monas

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut revitalisasi Monas sudah dilakukan sebanyak 4 gubernur.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Cynthia Lova
Revitalisasi Monas di era Gubernur DKI Anies Baswedan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Revitalisasi Monas sudah dilakukan empat Gubernur DKI Jakarta sebelum era Anies Baswedan.

Dari semua gubernur yang melakukan revitalisasi Monas, hanya Anies Baswedan yang tidak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Padahal sesuai aturan, revitalisasi di kawasan Monas harus mengantongi izin dari Komisi Pengarah.

Ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Ia menyebut revitalisasi Monas sudah dilakukan sebanyak 4 gubernur.

Ketika Pohon-pohon di Monas Ditebang di Era Anies Baswedan

Monas yang Tak Lagi Sakral hanya Sebagai Tempat Rekreasi

Inilah Kerajaan Baru King of The King, Sesumbar Bagi-bagi Uang Rp 3 Miliar per Orang

Prabowo Subianto Disebut Bagian dari Kerajaan Baru King of The King

Namun, baru di era Anies Baswedan revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.

Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

"Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.

Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.

Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved