Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan

Satu dari dua oknum anggota Pol PP Metro, MY, pernah menerima sanksi penurunan pangkat dari golongan 2C menjadi golongan 2B.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/indra simanjuntak
Kepala Satpol PP Kota Metro Imron. Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG. 

Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro

Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro

Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.

"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved