Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro
Reaksi Kepala Pol PP Metro Tahu 2 Anggotanya Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Kepala Satpol PP Metrro Imron mengaku salah satu anggotanya tersebut akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman pemecatan
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: wakos reza gautama
"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.
Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.
Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG.
Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro.
Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro.
Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.
Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro.
Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.
"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).
(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)