Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Reaksi Kepala Pol PP Metro Tahu 2 Anggotanya Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Kepala Satpol PP Metrro Imron mengaku salah satu anggotanya tersebut akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman pemecatan

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/indra simanjuntak
Kepala Satpol PP Kota Metro Imron 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Imron mengaku kecewa atas perilaku anggotanya yang ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Saya merasa sangat kecewa, ke depan tidak saya harapkan lagi. Saya sudah laporkan ini ke pak Wali Kota dan Sekda untuk mengambil tindakan. Sampai saat ini kita masih menunggu surat penahanan dari kepolisian," bebernya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).

Ia menegaskan, bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggotanya berinisial MY dan AG atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, Imron mengaku salah satu anggotanya tersebut akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman pemecatan.

"Kami masih menunggu dari hukum kami untuk meneruskan ke inspektorat dan BKPSDM. Saya tidak mentolerir, masalah ini kami serahkan penuh ke kepolisian. Kami sudah komitmen, pak Wali Kota tidak mentolerir setiap ASN yang terlibat narkoba. Dan akan kami tindaklanjuti itu," bebernya.

2 Anggota Pol PP Metro Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu saat Ditangkap Polisi

BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Jalinsum Katibung Rawan Kecelakaan, Ini Tips dari Polres Lampung Selatan dan Dishub

Penerimaan Pajak KPPP Kotabumi di 2019 Tidak Capai Target

Pengembangan Penemuan Sabu di Kantor DPRD Metro

Penangkapan dua anggota Satpol PP Kota Metro dalam kasus sabu merupakan hasil pengembangan penemuan sabu di kantor DPRD Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, awalnya ada temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Plastik klip bening ditemukan tepat di atas sebelah kiri meja resepsionis penerimaan tamu sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya setelah penemuan itu kita pengembangan. Dan kebetulan salah satu pelaku ini pernah residivis," ujar Kasat Narkoba Polrea Metro AKP Junaidi, Selasa (28/1/2020).

Kemudian ia memerintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu.

"Dan ternyata betul memang masih, jadi kita cegat mereka berdua selepas membeli narkoba di Lampung Tengah," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku yang berboncengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba.

Namun, anggota berhasil menemukan barang haram tersebut.

Selanjutnya keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Metro.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.

Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.

Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG. 

Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro

Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro

Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.

"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).

(tribunlampung.co.id/indra simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved