Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Sekwan Metro Minta Anggota Pol PP yang Berjaga di DPRD Metro Diganti

Sekretariat DPRD Kota Metro meminta petugas jaga baru, menyusul ditangkapnya dua oknum Satpol PP Kota Metro yang bertugas.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
ISTIMEWA
Sekwan Metro Minta Anggota Pol PP yang Berjaga di DPRD Metro Diganti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Sekretariat DPRD Kota Metro meminta petugas jaga baru, menyusul ditangkapnya dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro yang bertugas di DPRD setempat, karena pesta sabu.

"Ketua (DPRD) sudah minta untuk rolling petugas jaga. Kita juga sudah sampaikan ke Kepala Satpol PP Metro untuk melakukan rolling," terang Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Metro Budiono via telepon, Selasa (28/1/2020).

Ia mengaku, setelah temuan bekas klip yang diduga sabu di kantor DPRD tahun lalu, pihaknya intensif melakukan pembinaan dan pengawasan ke pegawai.

Imbauan juga telah diberikan tak henti-hentinya.

"Pembinaan di internal sekretariat sudah kita lakukan. Setiap hari bahkan setiap apel juga sudah diingatkan seluruh jajaran untuk menghindari narkoba. Sudah berkali-kali dan setiap saat kita imbau," bebernya.

Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan

 BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

 Jalinsum Katibung Rawan Kecelakaan, Ini Tips dari Polres Lampung Selatan dan Dishub

 Penerimaan Pajak KPPP Kotabumi di 2019 Tidak Capai Target

Pihaknya juga meminta, agar penempatan petugas jaga harus dites urine terlebih dahulu.

Sehingga yang berjaga benar-benar terbebas dari jerat narkoba.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar penempatan petugas lebih selektif lagi. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang," tuntasnya.

Pernah Turun Pangkat

Kepala Satpol PP Kota Metro Imron mengaku pada kasus serupa tahun sebelumnya, satu dari dua oknum, MY, pernah menerima sanksi penurunan pangkat dari golongan 2C menjadi golongan 2B.

"Waktu kena pertama itu sudah diberi sanksi penurunan pangkat. Sekarang pangkatnya 2B. Nah, menurut PP 53 Tahun 2010, ada kemungkinan bisa diberhentikan. Atas nama kesatuan Pol PP Metro, saya menyampaikan prihatin perihal kasus ini," bebernya, Selasa (28/1/2020).

Imron memaparkan, ada sekitar 220 personel Satpol PP di Kota Metro.

Pihaknya juga rutin melakukan pembinaan setiap hari saat apel pagi dan sore.

Bahkan, Imron selalu mewanti-wanti soal kedisiplinan secara khusus terkait tindak pidana.

"Pembinaan kepada anggota itu bukan bulan-bulanan, tapi setiap hari. Setiap apel pagi dan sore selalu kita pesankan. Karena kita ini instansi penegak perda, apapun yang terlibat ranahnya ke pidana untuk dihindari. Ini selalu kami sampaikan untuk penerapan disiplin," tukasnya.

Dijelaskannya, MY memang ditugaskan untuk piket pada pos pengamanan DPRD Kota Metro.

"Nah, kalau AG itu dia hanya bermain ke sana (DPRD), karena dia ditugaskan pada bagian organik," jelas Imron.

Imron menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan merotasi sejumlah petugas jaga.

"Dalam waktu dekat akan saya atur kembali, reposisi setiap anggota yang ditempatkan di pos jaga. Akan saya tinjau kembali, mana personel yang bisa disinergikan," tandas Imron.

Kasat Pol PP Metro Kecewa

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Imron mengaku kecewa atas perilaku anggotanya yang ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Saya merasa sangat kecewa, ke depan tidak saya harapkan lagi. Saya sudah laporkan ini ke pak Wali Kota dan Sekda untuk mengambil tindakan. Sampai saat ini kita masih menunggu surat penahanan dari kepolisian," bebernya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).

Ia menegaskan, bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggotanya berinisial MY dan AG atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, Imron mengaku salah satu anggotanya tersebut akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman pemecatan.

"Kami masih menunggu dari hukum kami untuk meneruskan ke inspektorat dan BKPSDM. Saya tidak mentolerir, masalah ini kami serahkan penuh ke kepolisian. Kami sudah komitmen, pak Wali Kota tidak mentolerir setiap ASN yang terlibat narkoba. Dan akan kami tindaklanjuti itu," bebernya.

Pengembangan Penemuan Sabu di Kantor DPRD Metro

Penangkapan dua anggota Satpol PP Kota Metro dalam kasus sabu merupakan hasil pengembangan penemuan sabu di kantor DPRD Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, awalnya ada temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Plastik klip bening ditemukan tepat di atas sebelah kiri meja resepsionis penerimaan tamu sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya setelah penemuan itu kita pengembangan. Dan kebetulan salah satu pelaku ini pernah residivis," ujar Kasat Narkoba Polrea Metro AKP Junaidi, Selasa (28/1/2020).

Kemudian ia memerintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu.

"Dan ternyata betul memang masih, jadi kita cegat mereka berdua selepas membeli narkoba di Lampung Tengah," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku yang berboncengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba.

Namun, anggota berhasil menemukan barang haram tersebut.

Selanjutnya keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Metro.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.

Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.

Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG. 

Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro

Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro

Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.

"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved