Tribun Lampung Selatan
Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, Satu Penumpang Pikap Tewas
Mobil pikap menabrak bagian belakang truk Nissan dan mengalami kerusakan parah di bagian depan.
Ruas Jalinsum di wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan memang dikenal memiliki beberapa titik rawan kecelakaan.
Adapun beberapa titik ruas Jalinsum yang dikenal rawan lakalantas di wilayah Kecamatan Katibung, di antaranya, kilometer 24/25 Dusun Sukabanjar, Desa Tarahan.
Jalur ini merupakan jalur menurun dengan tikungan.
Lalu kilometer 21 di Desa Tarahan yang dikenal sebagai jalur turunan Tarahan.
Turunan ini cukup curam, kerap terjadi kecelakaan pada ruas ini yang menelan korban jiwa meninggal dunia.
Penerangan jalan dan rambu-rambu lalu lintas di ruas Jalinsum di wilayah Kecamatan Katibung, Lampung Selatan juga masih sangat minim.
Saat malam hari, jalur jalinsum di wilayah Katibung gelap gulita.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Balai Pengelola Transportasi Daerat (BPTD) wilayah Bengkulu-Lampung, untuk menambah rambu-rambu lalu lintas dan penerangan jalan di sana.
“Sudah kita usulkan untuk di tahun 2020 ini. Tapi kita belum tahu apakah nanti dapat untuk penambahan rambu-rambu dan penerangan jalan untuk Jalinsum di Katibung,” kata dia.
Kanit Lakalantas Polres Lampung Selatan Ipda Ilham mengatakan, telah dipasang banner imbauan dan peringatan untuk para sopir di sepanjang Jalinsum, terutama pada titik ruas rawan lakalantas di wilayah Kecamatan Katibung.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian para pengemudi, khususnya untuk sopir truk angkutan barang.
Seperti, berhenti sejenak ketika hendak memasuki jalur turunan tajam, guna mengecek kondisi rem dan mendinginkan mesin kendaraan.
Ia juga mengingatkan kepada sopir, untuk sebelum melakukan perjalanan mengecekan kondisi kendaraannya dengan teliti.
Sehingga tidak mengalami gangguan yang bisa berakibat fatal pada terjadinya kecelakaan.
Sementara Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Lampung Selatan Deni Wirawan menambahkan, kendaraan yang mengalami kendala (mogok) harus memasang tanda segitiga dengan jarak 3-4 meter untuk mengingatkan pengendara lainnya.