Oknum Polisi Dilaporkan Selingkuh dengan Ibu Kantin yang Hamil 7 Bulan di Bantaeng, Teman Suami
Seorang Oknum Polisi diduga selingkuh dengan penjaga kantin yang biasa disapa "ibu kantin".
Keduanya langsung digiring ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Mojokerto.
Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas, MY digiring ke mobil untuk dilakukan visum.
Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ade Warokka membenarkan bahwa telah terjadi penggerebekan terhadap istri polisi selingkuh dengan dokter.
"Perzinaan. Kami dapatkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di salah satu tempat oleh suami perempuan," ungkapnya.
"Laki-laki dokter, cuma saya belum tahu dokter apa."
"Untuk yang perempuan bidan."
"Kalau sang suami berprofesi sebagai polisi, tapi saya belum paham anggota mana," tegasnya.
Oknum Polisi bunuh juragan tembakau
Sebelumnya, Jajaran Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Jatanras Polda Jateng, mengungkap aksi pembunuhan berencana terhadap pengusaha tembakau dan pupuk, Tjiong Boen Siong (64).
Korban merupakan warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dalam perkara ini, polisi meringkus tiga orang tersangka, yakni Nurtafia alias N, Permadi DW, dan Indarto.
Sementara satu orang lainnya, berinisial A, hingga kini masih buron.
"Latar belakang pembunuhan berencana ini adalah asmara antara N dan Permadi, keduanya merupakan otak dari aksi keji ini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat ditemui di Mapolres setempat, Kamis (21/3/2019).
Nurtafia berusia 30 tahun merupakan istri korban.
Sementara, Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) Nurtafia.
Sementara Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.
"N dan Permadi telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," ucap Dwi.
Keduanya bertemu sekitar dua tahun lalu, saat Permadi ingin berbisnis tembakau.
Tak hanya soal bisnis, N dan Permadi kemudian juga menjalin kisah asmara.
Bahkan, keduanya berniat melangsungkan pernikahan.
Namun, keberadaan Boen Siong dianggap sebagai penghalang.
Lantaran itu, keduanya bersepakat untuk melenyapkan korban, dengan menyewa pembunuh bayaran, Indarto dan A.
"Atas aksinya, Indarto dan A mendapat imbalan Rp 20 juta."
"Uang itu atas pemberian N, yang diambil dari korban," jelas dia.
Pengungkapan perkara ini bermula saat keluarga korban datang melapor ke Polsek Parakan, pada Kamis (14/3/2019) lalu.
Keluarga membuat laporan orang hilang, lantaran Boen Siong tak kunjung pulang setelah pergi dari rumah, dengan mengendarai mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam.
Usai mendapat laporan, polisi mulai melakukan penyelidikan.
Penyelidikan mulai menemui titik terang saat petugas menemukan mobil korban di sekitar perkebunan teh Tambi, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai keterlibatan istri korban.
Petugas lalu mencokok ibu satu orang anak hasil pernikahannya dengan korban, pada Selasa (19/3/2019) malam.
Selanjutnya, polisi meringkus Permadi dan Indarto di tempat terpisah.
"Dari hasil introgasi, diketahui pembunuhan ini direncakan oleh N dan Permadi, lantaran korban dinilai sebagai penghalang jalinan asmara mereka," ucapnya.
Rencana pun disusun.
Dua orang suruhan diminta menghubungi korban, dengan dalih hendak membeli pupuk cair.
Disepakati, pupuk akan diserahterimakan di sekitar Kecamatan Bulu, di pinggir jalan raya Parakan-Temanggung.
Korban pun keluar rumah mengendarai mobil bak terbuka ke tempat yang disepakati.
"Saat korban turun dari mobil hendak mengambil pupuk, kepalanya langsung dipukul menggunakan gagang cangkul sebanyak dua kali di bagian tengkuk dan kepala belakang," urai Dwi.
Lalu, korban dimasukkan ke dalam mobil Xenia warna hitam BE 2433 YS, dengan tujuan area kebun kopi di wilayah Kecamatan Candiroto, Temanggung, untuk dibuang.
Lantaran saat dalam mobil korban masih bergerak, kepala korban kembali dipukuli, hingga dipastikan tewas.
"Mayat korban ditemukan pada Rabu (20/3) sekitar pukul 03.00 oleh petugas, dengan kondisi sudah membusuk."
"Jenazah korban ditemukan oleh petugas, dari pengakuan para tesangka," ucapnya.
Selanjutnya, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga.
Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Suami di Sulsel Pergoki Cinta Terlarang Oknum Polisi & Istrinya, Nasib Si ‘Ibu Kantin’ Dikuak: Hamil
Seorang Oknum Polisi dilaporkan ke propam karena diduga selingkuh dengan wanita penjaga kantin yang sedang hamil 7 bulan.