Tribun Lampung Utara
Tercatat 330 Unit Randis Dimiliki Pemkab Lampura, Ini Rinciannya
Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan operasional pejabat eselon II, III dan IV, ambulan, truk sampah, mobil pemadam kebakaran.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Pada sekretariat Pemkab Lampung Utara ada 52 kendaraan dinas, rinciannya kendaraan untuk bagian, asisten, tenaga ahli, bupati, wakil bupati serta sekretaris daerah.
Di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebanyak 19 unit Randis.
Dinas kesehatan ada 76 kendaraan termasuk puskesmas di kecamatan.
“Dinas koperasi UMKM sebanyak 2 unit mobil,” jelasnya.
Sekretariat KPU ada enam unit, serta instansi vertikal ada 38 mobil dinas.
Sekretariat KORPRI ada satu unit, serta kendaraan operasional camat ada 23 unit.
Dari kendaraan yang dimiliki ada 12 unit yang mengalami kerusakan, dengan kondisi kerusakan mulai ringan hingga berat.
Dia menerangkan untuk pemeliharaan, dilakukan oleh pejabat pemegang kendaraan dinas, sedangkan data kerusakan diperoleh ketika dilakukan apel Randis.
Riskal menyebutkan, upaya pengecekan Randis tersebut dilakukan dalam setahun tiga kali.
Namun itu tergantung dari instruksi pimpinan setempat.
Dari apel Randis tersebut baru diketahui kondisi kendaraan dari pemegang kendaraan dinas.
“Yang mengetahui jumlah dan kondisinya serta untuk pemeliharaannya pada masing-masing pemegang Randis,” jelas dia.
Sedangkan pengadaan kendaraan dinas sendiri, dilakukan oleh bagian perlengkapan.
Pihaknya tidak lagi mengurusi pengadaan kendaraan dinas.
Mengenai mobil dinas yang alami kerusakan, tentunya akan diambil jalan keluarnya melalui lelang.
Awalnya pemegang Randis melaporkan kondisinya, apabila tidak layak lagi tentunya akan dilakukan lelang.(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)