Laporan Palsu di Lampung Tengah

Berharap Dapat Uang dari Asuransi buat Modal Nikah, Sepasang Kekasih Ditangkap di Lampung Tengah

Salah satu motif Sepasang Kekasih tersebut membuat laporan polisi Palsu adalah untuk mendapatkan uang dari Asuransi untuk modal nikah.

tribunlampung.co.id/syamsir alam
Berharap Dapat Uang dari Asuransi buat Modal Nikah, Sepasang Kekasih Ditangkap di Lampung Tengah. 

"Diimbau kepada masyarakat supaya jangan main-main dengan laporan kebohongan (laporan Palsu), apalagi hanya dalih ingin menghapuskan utang dan mencari keuntungan, karena ada undang-undang yang melarangnya," ujar AKBP I Made Rasma, Kamis (30/1/2020).

Dalam mengusut laporan warga, lanjut I Made Rasma, pihaknya juga tidak hanya sekedar mendata, tetapi juga melakukan penyelidikan, sehingga laporan tersebut ditindaklanjuti.

Dalam kasus laporan Palsu yang dibuat pasangan kekasih Erik Hermawan dan Aning Diah, kata I Made Rasma, jajaran polisi melalui Polsek Way Pengubuan mengungkap, tidak ada kasus pembegalan sepeda motor di Jalinsum seperti yang dilaporkan.

Dari hasil pengembangan perkara, lanjut I Made Rasma, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa satu lembar surat SPTL atas nama Aning Diah, satu bendel BAP atas nama Aning Diah, satu kotak ponsel merek OPPO A37F.

Kemudian, ada satu lembar surat keterangan dari PT Mega Auto Finace (Kotabumi), satu lembar surat keterangan habis kontrak dari minimarket dan satu lembar foto dokumentasi saat pelaku melapor di Mapolsek Way Pengubuan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sepasang Kekasih tersebut dijerat dengan pasal Penipuan 378 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Berencana menikah Februari 2020

Sepasang Kekasih yang membuat laporan Palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.

Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.

Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan Palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan Palsu kepada pihak kepolisian.

Hal itu ia lakukan dengan alasan hendak menikah dengan pasangannya Aning Diah (22) yang juga warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

"Kami mau menikah (bulan depan). Laporan itu (kepada pihak kepolisian) kami lakukan karena tidak punya modal nikah (untuk menikah)," kata Erik Hermawan di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).

Erik sepakat bersama Aning membuat laporan Palsu itu, untuk mengalihkan pihak kepolisian di Lampung Utara, laporan sengaja dibuat di Lampung Tengah (Polsek Way Pengubuan).

"Saya dengan Aning yang membuat laporan (polisi). Alasannya kami dibegal dan diancam dengan senjata api di sekitar sini (Jalinsum Way Pengubuan)," beber Erik.

Dalam laporannya, Senin (13/1/2020), Erik dan Aning memasukkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit ponsel merek Oppo diambil paksa oleh para pelaku begal.

Kini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda.

Buat laporan Palsu diamankan polisi

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved