Sidang Kasus Bentrok Mesuji
Masih Ada 7 Saksi yang Belum Hadir, Sidang Kasus Bentrok Mesuji Ditunda hingga Pekan Depan
Persidangan empat terdakwa kasus bentrokan di Register 45 Mesuji, ditunda hingga minggu depan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Sabar ibu, sabar," sahut Majelis Hakim Nirmala Dewita.
Pindahkan Ruang Jalannya Sidang
Takut tidak kondusif, Majelis Hakim pindahkan persidangan ke ruang sidang utama.
Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis 30 Januari 2020, persidangan perkara bentrok Mesuji akan digelar di ruang sidang Ali Said.
Namun, karena pertimbangan pihak keluarga tak terima, sehingga jalannya persidangan tidak kondusif.
Majelis Hakim pun memindahkan ruang sidang.
"Baik para saksi, sidang kami pindahkan di ruang utama Bagir Manan, silakan keluar dan memasuki ruang sidang utama," kata Majelis Hakim Nirmala Dewita.
Setelah persidangan digelar, JPU Sabiin akan mendatangkan empat saksi.
"Yang dipanggil empat saksi, tapi hari ini hanya dua saksi yang datang," kata Sabiin.
Sidang pun tetap dilanjutkan dengan keterangan saksi yakni Noviana Istri Rowi dan Aminah Istri Roni, keduanya warga pematang panggang warga Mesuji Oki.
Istri Korban Sebut Tak Adil
Ditenangkan oleh petugas pengadilan, Istri Rowi sebut ini tidak adil.
Hal ini diungkapkan oleh Noviana saat ditenangkan petugas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 30 Januari 2020.
"Ibu sabar dulu, tenang, serahkan semua kepada hakim, kalau ribut terus nanti malah gak jalan Sidangnya," kata petugas tersebut.
"Tapi ini gak adil, masak dia dalam masih bisa makan, sini keluarin saja sekalian dimatiin," jawab Noviana.
Sementara itu salah seorang kelurga Rowi dan Roni pun ikut marah-marah.
"Beraninya kroyokan, biar-biar di dalam, setiap Sidang kita datang," seru wanita yang mendampingi Noviana.