Sidang Kasus Bentrok Mesuji

Masih Ada 7 Saksi yang Belum Hadir, Sidang Kasus Bentrok Mesuji Ditunda hingga Pekan Depan

Persidangan empat terdakwa kasus bentrokan di Register 45 Mesuji, ditunda hingga minggu depan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Masih Ada 7 Saksi yang Belum Hadir, Sidang Kasus Bentrok Mesuji Ditunda hingga Pekan Depan. 

"Perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu 17 Juli 2019, bertempat di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Register 45 Jalur Poros dan Jalur 4 Kampung Mekar Jaya Abadi Desa Mekar Jaya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung," ungkapnya dalam perSidangan.

Lanjutnya, adapun perbuatan keempat terdakwa bermula saat saksi Anwar alias Klowor pulang dari pemilihan Ketua Kampung di Balai Desa Mekar Jaya Abadi.

"Saksi Anwar melalui via handphone memberitahu kepada terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih, bahwa bahwa lahan milik saksi Yusuf dibajak dengan menggunakan traktor oleh preman yang bernama Roni dan Imok," jelas JPU.

Lanjutnya, sebagai ketua kampung, terdakwa Sunaryo memberitahukan hal tersebut kepada pemilik lahan saksi Yusuf.

"Atas kabar tersebut, saksi Yusuf langsung memukul kentongan yang ada didepan rumahnya sebagai tanda pemberitahuan pada warga Kampung Mekar Jaya Abadi untuk berkumpul di Balai Desa, untuk membahas persoalan yang terjadi," ujarnya.

Setelah berkumpul di Balai Desa, beber JPU, warga kurang lebih 100 orang bersama terdakwa Sunaryo selaku Ketua Kampung Mekar Jaya Abadi yang baru terpilih mendatangi lahan milik saksi Yusuf dengan membawa bambu yang telah diruncingkan, kayu, golok, sabit, dan alat-alat lain seketemunya.

"Alat tersebut dibawa untuk berjaga-jaga kalau diserang oleh Kelompok Cikwan, karena warga masyarakat Kampung Umbul Mekar Jaya Abadi takut pada Kelompok Cikwan dari Desa Mesuji Raya yang biasanya membawa parang, pedang, dan senjata api," kata JPU.

Dalam perjalanan menuju lahan, kata JPU, terdakwa Sunaryo melihat mobil Daihatsu Taft yang dikendarai oleh korban Roni dan Imok keluar dari areal kebun singkong milik saksi Yusuf.

Namun terdakwa Sunaryo bersama terdakwa lainnya dan massa lainnya menuju ke lahan dan menanyakan pada Operator Traktor saksi Aswadi siapa yang menyuruhnya membajak lahan.

"Saksi Aswadi menjawab bahwa ia disuruh oleh Saksi Ketut Dita Aditya, yang mana juga disuruh oleh Roni dan Imok, atas jawaban tersebut warga Mekar Jaya Abadi mengamankan traktor dan operator traktor ke Balai Desa Kampung Mekar Jaya Abadi," terangnya.

Mengetahui hal itu, saksi Ketut dan pemilik traktor Bistari meminta agar traktor dan operator dilepas, namun terdakwa Sunaryo tidak mengizinkan sebelum korban Roni dan Imok datang ke Balai Desa.

"Selanjutnya saksi Kadek Yudi yang merupakan warga Desa Mesuji Raya dan Ketua Kelompok Jalur 3, Ketua Kelompok Desa Mesuji Raya Cikwan, Ketua Kelompok Jalur 2 I Gusti Ngurah datang ke Balai Desa Mekar Jaya menemui terdakwa Sunaryo untuk meminta traktor dan operator di lepaskan," katanya.

Ternyata perundingan tidak berhasil, lantaran terdakwa Sunaryo meminta yang datang Roni dan Imok.

Bahkan agar keduanya datang, terdakwa berani memberi jaminan.

"Saksi Kadek kemudian kembali ke Balai Desa Mesuji Raya, dan mengumpulkan warga untuk menyelesaikan masalah ini," kata JPU.

Akhirnya, Roni dan Imok dikawal oleh warga Mesuji Raya sebanyak 20 orang datang menuju ke Balai Desa Mekar Jaya.

Lanjutnya warga Mesuji Raya membawa senjata tajam dan bahkan senjata api, hingga sampai di depan balai desa Mekar Jaya Abadi warga Mesuji Raya melakukan penyerangan.

"Melihat hal tersebut, keempat terdakwa melakukan perlawanan, sembari berteriak meminta bantuan, maka kurang lebih 150 warga Kampung Mekar Jaya Abadi turut melakukan perlawanan hingga terdengar suara letusan tembakan senjata api," terangnya.

Akibat bentrokan ini, setidaknya dari 20 orang yang dipimpin oleh saksi Kadek Yudi tiga orang meninggal dunia, yakni Dali Husin, Roni Mulyadi, dan Rowi Tantowi.

Sementara korban yang luka-luka dari Kampung Mekar Jaya Abadi, yakni Mujiono alias No Budek mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri dan kanan akibat terkena senjata tajam.

Kedua terdakwa Sunaryo mengalami luka pada kepala bagian belakang, punggung dan tangan.

Ketiga Rahmat mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kanan, luka di bagian kepala di atas alis sebelah kanan, luka di bagian ketiak sebelah kiri dan kanan, luka di bagian tangan sebelah kanan.

Keempat Budi mengalami luka di bagian punggung, kelima Saiful mengalami luka jari tengah sebelah kanan putus, keenam Terdakwa Rojiman mengalami luka di bagian lengan sebelah kanan dan Heriyanto mengalami luka di bagian lengan.

JPU menambahkan keempatnya didakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana menurut pertama rumusan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 358 ke-2 KUHPidana atau Pasal 358 ke-1 KUHPidana.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved