Tribun Bandar Lampung

Sepasang Kekasih Ijab Kabul di Kantor Polisi, Hampir Gagal Nikah karena Ditangkap Polisi

Sepasang Kekasih terpaksa melaksanakan ijab kabul di kantor polisi, tepatnya di Mushola At Taubah Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020).

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/joviter muhammad
TI dan MS menunjukkan buku nikah usai menggelar ijab kabul di Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sepasang Kekasih, TI (23) warga Lampung Barat dan MS (21) warga Bandar Lampung, terpaksa melaksanakan ijab kabul di kantor polisi, tepatnya di Mushola At Taubah Mapolsek Kedaton, Kamis (30/1/2020).

Kedua mempelai pengantin tersebut terpaksa melakukan hal itu karena pengantin pria, TI, tersangkut masalah hukum.

TI diamankan anggota Polsek Kedaton akibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja beberapa hari sebelum akad berlangsung.

Meski dikawal ketat polisi, prosesi sakral ini tetap berlangsung khidmat.

Bahkan kedua mempelai tampak sumringah usai penghulu menyatakan mereka berdua sah sebagai suami istri.

Sepasang Kekasih yang Buat Laporan Palsu Kena Begal Ternyata Mau Nikah, Erik: Kami Tak Punya Modal

BREAKING NEWS Buat Laporan Palsu Kena Begal, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal

Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut

Kendati demikian, kesedihan tak dapat disembunyikan dari raut wajah keluarga dan kerabat yang menghadiri ijab kabul ini.

"Kalau sudah nikah semoga saja dia berubah," ujar keluarga mempelai pria yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/1/2020).

Pria yang hadir dengan pakain batik ini menyebut, masalah yang sedang dialami keponakannya ini karena salah pergaulan.

"Kurang tahu juga, karena masih diperiksa polisi," katanya.

TI yang ditangkap anggota Polsek Kedaton pada Sabtu (25/1/2020) di sekitaran Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, kedapatan menyimpan ganja seberat 0,8 gram dan satu bungkus yang diduga biji ganja dengan berat hampir 50 gram.

Padahal, 2 hari sebelum ditangkap undangan pernikahannya dengan MS sudah tersebar.

Seharusnya, Sepasang Kekasih tersebut melangsungkan acara pernikahan pada Senin (27/1/2020).

Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan, pihak keluarga sempat meminta penangguhan penahanan.

Namun, kata Kompol Daud, pihaknya tak bisa mengabulkan permintaan itu, karena TI harus menjalani pemeriksaan.

Akhirnya, lanjut Kompol Daud, pihak keluarga meminta izin untuk melangsungkan pernikahan di kantor polisi.

"Keluarga yang minta, ya kami izinkan," ujar Kapolsek.

Kompol Daud menambahkan, pihak keluarga juga sudah menggelar acara syukuran pernikahan sehari pasca TI ditangkap tepatnya di Desa Balik Bukit, Lampung Barat.

"Bagaimanapun juga proses hukum harus tetap berjalan. Namun dari sisi kemanusiaan maka kami perbolehkan mereka melangsungkan akad nikah di kantor polisi," tandas Kompol Daud.

Akad Nikah di Mapolsek Pagelaran

Tangis haru pasangan pengantin dan para tamu undangan terjadi di Musala Polsek Pagelaran Senin lalu.

Itu karena, ada prosesi akad nikah antara tahanan Mapolsek setempat Ali Fikri (21) dengan pasangan hidupnya.

Layaknya pengantin umumnya, Ali mengenakan setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih.

Ali didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.

Pernikahan dipimpin langsung Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

Prosesi akad nikah berlangsung khidmat.

Pasca akad nikah, pasangan ini langsung berpisah.

Pasalnya Ali langsung menghuni kembali sel tahanan.

Sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.

Tak ada kegiatan resepsi semisal duduk di pelaminan dan sebagainya.

Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali tanggung. Ia sejatinya sudah menjadwalkan tanggal pernikahan.

Tapi, ia melakukan tindakan kriminal pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.

Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi gelaran akad nikah di musala.

Sebab pernikahan sudah direncanakan jauh hari.

Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.

"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan".

"Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," jelasnya, Selasa (8/1/2019).

Edi menambahkan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab kabul.

Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.

Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan. Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.

Kepala KUA Pagelaran Basrido menuturkan, KUA melayani masyarakat umum untuk menikah.

Ketika syarat administrasi tidak cacat hukum, langsung memproses pernikahannya.

Tempat akad nikah tidak menjadi patokan karena pernikahan merupakan sunah rasul.

"Rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar, dimana mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat salat," kata Basrido.

"Tadi sempat mengulang dua kali, namun semuanya berjalan dengan lancar," ujar Basrido.

Ali Fikri ditangkap polisi setelah melakukan curat ponsel bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18).

Mereka warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12) berdasarkan dua laporan tanggal 24 November 2018 dari pelapor Purwadi (26) warga Kampung Kusuma Jaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.

Tempat kejadian perkara di Pekon Padang Rejo.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved