Laporan Palsu di Lampung Tengah
Sepasang Kekasih yang Buat Laporan Palsu Kena Begal Ternyata Mau Nikah, Erik: Kami Tak Punya Modal
Sepasang kekasih yang membuat laporan palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY PENGUBUAN - Sepasang kekasih yang membuat laporan palsu di Polsek Way Pengubuan, ternyata berencana menikah pada Februari 2020.
Namun, rencana tersebut sepertinya akan batal terlaksana lantaran keduanya harus mendekam di dalam sel di Mapolsek Way Pengubuan.
Erik Hermawan (21) pelaku pembuat laporan palsu ke Polsek Way Pengubuan, mengaku terpaksa membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
Hal itu ia lakukan dengan alasan hendak menikah dengan pasangannya Aning Diah (22) yang juga warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Kami mau menikah (bulan depan). Laporan itu (kepada pihak kepolisian) kami lakukan karena tidak punya modal (untuk menikah)," kata Erik Hermawan di Mapolsek Way Pengubuan, Kamis (30/1/2020).
• BREAKING NEWS Buat Laporan Palsu Kena Begal, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
• BREAKING NEWS Ibu dan Bayi Tewas Ditabrak Truk Tronton di Natar Dimakamkan Satu Liang Lahat
• Sambil Menangis, Noviana Sebut Suaminya Janji Mau Main dengan Anak: Tapi Sudah Meninggal
• Tak Alami Firasat Apapun, Sang Suami Sebut Istrinya Sempat Lakukan Ini Sebelum Kejadian Laka Maut
Erik sepakat bersama Aning membuat laporan palsu itu, untuk mengalihkan pihak kepolisian di Lampung Utara, laporan sengaja dibuat di Lampung Tengah (Polsek Way Pengubuan).
"Saya dengan Aning yang membuat laporan (polisi). Alasannya kami dibegal dan diancam dengan senjata api di sekitar sini (Jalinsum Way Pengubuan)," beber Erik.
Dalam laporannya, Senin (13/1/2020), Erik dan Aning memasukkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit ponsel merek Oppo diambil paksa oleh para pelaku begal.
Kini, kedua pelaku masih diamankan di Mapolsek Way Pengubuan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda.
Buat laporan palsu diamankan polisi
Sepasang kekasih asal Kotabumi, Lampung Utara, diamankan pihak kepolisian karena membuat laporan palsu.
Erik Hermawan (21) dan Aning Diah (22), warga Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampura, itu membuat laporan palsu ke Mapolsek Way Pengubuan, Lampung Tengah.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020) mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, keduanya membuat laporan kepada pihaknya, Senin (13/1/2020) lalu.
"Laporannya bahwa mereka (Erik dan Aning) menjadi korban pembegalan di Jalinsum Way Pengubuan. Mereka berpura-pura satu unit motor Honda Beat dan dua unit ponsel mereka dibegal," kata Iptu Widodo Rahayu, Kamis (30/1/2020).
Saat dilakukan penyelidikan, kata Widodo Rahayu, ternyata laporan aksi pembegalan dengan memepet motor korban dan pelakunya mengeluarkan senjata api itu, tidak pernah ada.