VIDEO Begini Penjelasan IDI Terkait Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Ponsel Xiaomi

Sebuah kabar menyebutkan soal virus corona bisa menyebar lewat ponsel Xiaomi beredar dan viral di media sosial Twitter pada Selasa (28/1/2020).

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah kabar menyebutkan soal virus corona bisa menyebar lewat ponsel Xiaomi beredar dan viral di media sosial Twitter pada Selasa (28/1/2020).

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan klarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar alias hoaks.

Unggahan soal soal virus corona bisa menyebar lewat ponsel Xiaomi dibagikan oleh akun @coromodol.

Hingga Rabu (29/1/2020) pukul 08.00 WIB, unggahan tersebut sudah disukai 21.800 kali dan dibagikan 9.600 kali.

Dalam unggahannya, @coromodol menuliskan, "virus corona nyebar lewat hp xiaomi."

VIDEO Cerita Mahasiswa asal Lampung yang Terjebak di China karena Virus Corona

VIDEO Warga Wuhan Baku Hantam di Supermarket karena Berebut Makanan

VIDEO Ikut Terisolasi di Wuhan Akibat Virus Corona, Mahasiswa Asal Indonesia Bagikan Video Haru

Kemudian disertai anjuran, "kalo abis salaman sm temen yang pake xiaomi, buru buru cuci tangan pake sabun."

Dia menyebarkan twit tersebut setelah membaca cuitan @blogdokter yang mengatakan bahwa virus corona bisa menular melalui benda mati.

Penjelasan Ikatan Dokter Indonesia

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI),  Daeng M Faqih menjelaskan, penularan sebuah virus, termasuk virus corona, melalui ponsel tidaklah benar.

Penularan seperti yang viral di media sosial tersebut harus dibuktikan dengan pemeriksaan.

"Harus dibuktikan kalau terpapar dengan pemeriksaan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020) pagi.

Lanjutnya, ponsel Xiaomi yang beredar tidak bisa dikatakan mengandung virus corona meski ponsel tersebut dari China.

Iia menjelaskan, jika benda tersebut terpapar oleh cairan tubuh penderita, lalu benda itu dipegang tanpa cuci tangan, baru bisa tertular.

Cairan yang dimaksud seperti air liur, bersin, batuk, ingus, darah, dan semacamnya.

Namun prinsipnya, hal tersebut harus dibuktikan dengan pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved