Anggota DPR dari PKS Dukung Legalisasi Ganja, Siap Sediakan Lahan untuk Pohon Ganja
Menurut anggota DPR Fraksi PKS Rafli, ganja bisa dijadikan komoditas ekspor yang bagus bagi Indonesia di pasar internasional.
Tak hanya ganja, menurutnya, Indonesia bisa membuat pasar internasional terkesima dengan produk lainnya.
"Maksud saya Indonesia harus kita berikan performance yang membuat dunia itu terkesima."
"Apa sajalah. Jadi, seluruh produk," ungkap Rafli.
Ditentang Fraksi PPP
Pernyataan Rafli mendapat tentangan dari Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek).
Awiek mengatakan, wacana mengekspor ganja yang disampaikan salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS merupakan hak politik dan hak konstitusional.
Namun, Awiek menilai, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam).
• Tanam Ganja untuk Obat Kanker, Wanita Ini Ditangkap Polisi
• Bungkamnya Anies Baswedan hingga Mencla Mencle Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas
• Penjual Mie Aceh Ngamuk hingga Pria Bertato Tewas Dikeroyok, Awalnya Minta Nasi Goreng Gratis
Hal itu juga bertentangan dengan aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terlebih, dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan, diharamkan.
Termasuk di dalamnya, ganja.
"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut."
"Artinya, usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Awiek saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).
Dia mengatakan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia.
Hal itu karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana.