Dugaan Korupsi Dana Desa di Mesuji

Begini Modus Kades di Mesuji Simpangkan Dana Desa Rp 123 Juta

Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Jumat 31 Januari 2020. Istamam didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018 senilai Rp 123 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Desa Muara Mas Istamam (54) didakwa menggelapkan modal usaha yang bersumber dari Dana Desa 2018.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 123 juta.

Ia menyimpangkan dana tersebut dengan modus menyalurkan sendiri modal usaha jual beli gabah.

Istamam menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan korupsi Bumdes Muara Jaya, Desa Muara Mas, Mesuji Timur, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020).

Jaksa penuntut umum (JPU) Husni Mubaroq mengatakan, pada tahun 2018 BUMDes Muara Jaya di Desa Muara Mas mendapatkan dana penyertaan modal yang diperuntukkan usaha jual beli gabah sebesar Rp 73.885.500.

Setor Dana Bumdes Rp 50 Juta ke Kades, Ketua dan Bendahara Diberi Imbalan Rp 800 Ribu

Bukannya untuk Majukan Desa, Mantan Kades di Mesuji Malah Selewengkan Dana Bumdes

Dilaporkan Hilang, Remaja Bisu di Kota Agung Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai

Mengenal Wisata Durian H Haqui di Lampung Selatan, Pengunjung Dibatasi Agar Tidak Kecewa

Dana tersebut bersumber dari dana desa di Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Sebelum mendapatkan dana penyertaan modal tahun 2018 tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Sudarno selaku sekretaris Desa Muara Mas untuk membuat proposal permohonan bantuan permodalan Bumdes Muara Jaya, Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji," katanya.

Pembuatan proposal ini, lanjut JPU, tanpa dilakukan musyawarah terlebih dahulu.

Bahkan, proposal itu juga tidak diketahui oleh saksi Yesaya Kusmo Hadi selaku ketua Bumdes Muara Jaya.

"Pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018, terdakwa bersama saksi Arif Juantoro selaku bendahara Desa Muara Mas mencairkan dana yang bersumber dari APBDes Muara Mas 2018 senilai Rp 147.420.500," kata JPU.

Dana Rp 147.420.500 tersebut, kata JPU, untuk rincian pekerjaan jalan rabat beton senilai Rp 65.065.000, pelatihan kader teknik senilai Rp 2.500.000, pelatihan pengelolaan Bumdes Rp 2.000.000, pelatihan kapasitas BPD Rp 2.000.000, pelatihan pengelolaan siskeudes Rp 2.000.000, dan penyertaan modal Bumdes Rp 73.855.500.

"Selanjutnya terdakwa tidak memperbolehkan saksi Arif Juantoro membawa uang penyertaan modal Bumdes sejumlah Rp 73.885.500 untuk ditransfer melalu Bank BNI ke rekening Bumdes Muara Jaya. Melainkan terdakwa meminta uang tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan alasan akan diberikan langsung oleh terdakwa kepada pengurus Bumdes Muara Jaya," jelas JPU.

Namun, terdakwa tidak pernah memberikan uang Rp 73.885.500 tersebut kepada pengurus BUMDes Muara Jaya.

Ia malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya.

"Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan permodalan Bumdes dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI APBN TA 2017 serta dana penyertaan modal Bumdes Muara Jaya yang anggarannya bersumber dari dana desa pada APBDes Muara Mas TA 2018, diperoleh hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp 123.855.500," tandasnya.

Imbalan Rp 800 Ribu

Ketua dan bendahara Bumdes Muara Mas mendapatkan imbalan dari kepala desa sebagai jasa mencairkan dana bantuan dari kementerian.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Bumdes Muara Jaya dengan terdakwa Istamam (54), mantan kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Husni Mubaroq menuturkan, setelah saksi Yesaya Kusmo Hadi menyetujui dan menyerahkan seluruh uang bantuan kementerian senilai Rp 50 juta, terdakwa memberinya uang.

"Sebagai upah mencairkan dana tersebut, terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp 800 ribu kepada saksi Yesaya Kusmo Hadi dan saksi Surami," ujarnya.

Terdakwa Istamam secara melawan hukum menggunakan uang sebesar Rp 50 juta tersebut untuk keperluan pribadi.

"Walaupun terdakwa telah mengetahui uang tersebut diperuntukkan untuk penyertaan modal Bumdes Muara Jaya dalam hal usaha jual beli gabah," sebut JPU.

Istamam (54), mantan kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur menggunakan uang bantuan Bumdes dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk keperluan pribadi.

Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana Bumdes Muara Jaya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Husni Mubaroq menyebutkan, pada 2017 Bumdes Muara Jaya di Desa Muara Mas, Mesuji Timur menerima dana bantuan permodalan dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

"Bantuan sebesar Rp 50 juta tersebut disalurkan dari rekening kas negara ke rekening Bumdes Muara Jaya pada tanggal 14 Desember 2017 melalui Bank BNI," kata JPU.

Di hari yang sama, terdakwa Istamam menghubungi saksi Yesaya Kusmo Hadi selaku ketua Bumdes Muara Jaya dan saksi Surami selaku bendahara Bumdes Muara Jaya.

"Terdakwa memberi tahu bahwa terdapat dana bantuan permodalan Bumdes dari kementerian dan meminta saksi Yesaya Kusmo Hadi dan saksi Surami untuk datang ke rumah terdakwa," tuturnya.

Masih kata JPU, keesokan harinya dengan membawa buku rekening Bumdes, terdakwa bersama Yesaya dan Surami  diantar ke Bank BNI Unit 2 Tulangbawang untuk mencairkan dana bantuan tersebut.

"Setelah mencairkan dana tersebut, selanjutnya terdakwa, saksi Yesaya, dan saksi Surami kembali ke rumah terdakwa di Desa Muara Mas. Selanjutnya terdakwa dengan sengaja meminta uang dana bantuan yang telah dicairkan tersebut untuk keperluan pribadi," terang JPU.

Sebelumnya diberitakan, menggelapkan dana bantuan kementerian dan alokasi dana desa, kepala desa asal Mesuji duduk di kursi pesakitan.

Kepala desa ini diketahui bernama Istamam alias Edi Istamam (54), mantan kepala Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/1/2020), JPU Husni Mubaroq mengatakan terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan pembubaran Bumdes," katanya.

Kata JPU, terdakwa menyelewengkan jabatannya untuk menggelapkan ADD dan dana bantuan kementerian 2017-2018.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus tentang Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa serta Bumdes, perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 123.855.500," tutur JPU.

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa diatur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved