Bungkamnya Anies Baswedan hingga Mencla Mencle Pemprov DKI Soal Revitalisasi Monas
Revitalisasi Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut.
Tak ada bekas undukan atau galian tanah yang menunjukkan lokasi itu baru ditanami pohon-pohon ukuran besar.
Tak terlihat pula ada pot-pot tanaman yang baru diletakkan.
Semuanya tersusun rapi dan tak ada tanda pemindahan.
Hal serupa juga terlihat di sisi utara ikon Kota Jakarta tersebut.
Kompas.com sempat berupaya menanyakan hal tersebut kepada sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) Monas yang sedang berjaga di posko mereka di bagian barat Monas.
Namun, tidak satu pun dari mereka yang mau memberi komentar.
Karena tak menemukan pohon-pohon itu di kawasan Monas, pada Rabu (29/1/2020) hari ini, Kompas.com mencoba mencarinya di kebun bibit sesuai penuturan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, tempat pohon tersebut sudah disiapkan.
Namun pepohonan dari Monas tersebut belum juga datang.
"Belum ada pohon sama sekali. Tempatnya di tanah lapang sana (belakang)" kata salah satu petugas keamanan taman bibit yang enggan disebutkan namanya.
Dirinya mengaku sudah mendapatkan kabar akan kedatangan pohon tersebut sejak seminggu lalu.
Namun, nyatanya pepohonan tersebut tidak kunjung datang.
"Saya tidak tahu berapa pohon. Pokoknya dapat informasi mau datang saja," kata dia.
Kompas.com pun sempat melihat kondisi tanah lapang tersebut.
Tanah yang berukuran cukup luas itu tampak kosong dan hanya ditumbuhi rumput liar.
Tidak ada tanda tanda bekas pengerukan tanah di lokasi tersebut.
Tak Kantongi Izin
Revitalisasi Monas sudah dilakukan empat Gubernur DKI Jakarta sebelum era Anies Baswedan.
Dari semua gubernur yang melakukan revitalisasi Monas, hanya Anies Baswedan yang tidak mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Padahal sesuai aturan, revitalisasi di kawasan Monas harus mengantongi izin dari Komisi Pengarah.
Ini diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Ia menyebut revitalisasi Monas sudah dilakukan sebanyak 4 gubernur.
Namun, baru di era Anies Baswedan revitalisasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu (izin komisi pengarah)," ujar Basuki seusai rapat di Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan; Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata.
Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.
"Berarti 3 gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.
Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk di stop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.
Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.
Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
"Bagaimana nanti tanggapan komisi pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh komisi pengarah," katanya.
Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara.
"Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com