Tribun Pringsewu
PNS Pringsewu Mulai Dapat Tunjangan Tambahan, Pendapatan Anggota Legislatif Justru Turun
Pemkab Pringsewu mulai menerapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) mulai 2020 ini.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Maka berdasar ketentuan tersebut KKD Pringsewu tergolong rendah.
Sebelumnya KKD Pringsewu kategori sedang karena nilainya diatas Rp 300 miliar.
Itu sebelum menerapkan TTPBK.
Oleh karena itu lah, kata Pendi, saat ini solusinya adalah antara eksekutif dan legislatif harus sama-sama mencari potensi peningkatan PAD.
Sebab, KKD tersebut sangat mempengaruhi besarnya TTPBK dan pendapatan DPRD.
Imbas dari turunnya kategori KKD tersebut berdampak pada penghasilan anggota DPRD Pringsewu yang turun.
Sekretaris DPRD Pringsewu Budi Heriyanto mengatakan, mulai Januari 2020 ini penghasilan setiap anggota DPRD turun sekitar Rp 4 juta per bulan.
Berbeda dengan tahun 2019 kemarin, anggota DPRD menerima penghasilan kisaran Rp 30 juta per bulan.
Kini pendapatan anggota DPRD Pringsewu sekitar Rp 25 juta per bulan.
Komposisi TTPBK Pegawai Negeri Kabupaten Pringsewu
Kepala Dinas Rp 11.850.000
Sekretaris Dinas Rp 8.750.000
Kabid Rp 8.450.000
Kasubid/Kasubag/Kasi Rp 6.000.000
Kepala UPT Rp 6.000.000
Kasubag TU pada UPT Rp 5.350.000
Staf PNS Gol IV Rp 1.500.000
Staf PNS Gol III Rp 1.250.000
Staf PNS Gol II Rp 1.000.000
Staf PNS Gol I Rp 750.000
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)