Tribun Pringsewu

PNS Pringsewu Mulai Dapat Tunjangan Tambahan, Pendapatan Anggota Legislatif Justru Turun

Pemkab Pringsewu mulai menerapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) mulai 2020 ini.

warta kota
ilustrasi - PNS Pringsewu Mulai Dapat Tunjangan Tambahan, Pendapatan Anggota Legislatif Justru Turun 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai menerapkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) mulai 2020 ini.

Ironisnya dengan TTPBK yang alokasinya hingga sekitar Rp 49 miliar, justru menjadi bumerang bagi kemampuan keuangan daerah (KKD).

Dimana KKD Pemerintah Kabupaten Pringsewu merosot yang tadinya terkategori sedang menjadi rendah.

Sementara TTPBK merupakan amanat Men PAN-RB yang harus dilaksanakan.

Sekretaris BPKAD Pringsewu Supendi membenarkan terkait turunnya kategori KKD tersebut.

Dia mengungkapkan, rumus penghitungan KKD itu dari penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dapat Hadiah di Hari Guru Nasional 2019, PNS Guru di Pringsewu Terima Tunjangan Profesi

PNS Guru di Pringsewu Semringah, Tunjangan Sertifikasi Rp 24,9 Miliar Cair

Calon Pengantin Ditangkap Polisi, Terancam Gagal Nikah Gara-gara Ingin Hapus Cicilan Motor

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera, Ibu dan Bayinya Tewas Ditabrak Truk Tronton

Kemudian dikurangi belanja pegawai.

Dia mengatakan, PAD Pringsewu 2019 tercapai sebesar Rp 83,5 miliar dan dana bagi hasil pajak /pemerintah pusat Rp 13,7 miliar.

Kemudian, DAU setotal Rp 639,6 miliar.

Sehingga jumlahnya sebesar Rp 737,06 miliar.

Lantas dikurangi untuk belanja pegawai Rp 462,2 miliar.

Maka hasilnya KKD Pringsewu sebesar Rp 274,8 miliar.

"Sesuai Permendagri Nomor 62 tahun 2017 pasal 5 ayat 2, besaran KKD di bawah Rp 300 miliar masuk dalam kategori rendah," ungkap Supendi, Kamis, 30 Januari 2020.

Sementara KKD masuk kategori sedang berkisar Rp 300 miliar - Rp 550 miliar.

Kemudian KKD di atas Rp 550 miliar baru dikatakan kategori tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved