Tribun Bandar Lampung

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda asal Panjang Diciduk Polresta Bandar Lampung

Diduga menjadi pengedar sabu, seorang pemuda digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polresta Bandar Lampung
Barang bukti sabu yang diamankan Polresta Bandar Lampung dari pemuda bernama Agus Fernando (20), warga Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga menjadi pengedar sabu, seorang pemuda digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung.

Pemuda bernama Agus Fernando (20), warga Jalan Pasar Senggol, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ini diciduk di kediamannya oleh anggota Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

"Kami mendapat laporan dari warga jika di sebuah rumah Pasar Senggol Panjang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu maupun lainnya," ungkap Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul Fachry, Jumat (31/1/2020).

Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai laki-laki atas nama tersebut (Agus) dan kami langsung lakukan penangkapan," tuturnya.

Pengedar Sabu di Baradatu Diringkus Polisi

Buru DPO Pengedar Sabu, Polda Lampung Jaring 29 Pemuda Terkait Narkoba

Mengenal Wisata Durian H Haqui di Lampung Selatan, Pengunjung Dibatasi Agar Tidak Kecewa

Tangan Patah dan Ada Luka Benda Tumpul pada Alat Vital Pemuda Tewas dengan Kondisi Terikat

Selain menangkap Agus, pihaknya juga melakukan penggeledahan.

"Kami temukan barang bukti berupa kotak rokok, yang di dalamnya berisi 1 paket besar sabu, 10 paket sedang sabu, dan 13 paket kecil sabu di dalam kamar tersangka," tuturnya.

Berat total barang bukti sabu mencapai 22,3 gram.

"Saat ini, tersangka masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Simpan sabu dalam bola tenis

Sebelumnya, modus baru penyelundupan narkoba ditemukan di Lapas Kota Agung, Tanggamus.

Petugas menemukan sabu yang dimasukkan ke dalam bola tenis, Sabtu (25/1/2020). 

Bola tenis tersebut dilemparkan dari luar lapas.

Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, upaya penyelundupan sabu tersebut diketahui oleh anggota jaga di menara.

Bola tenis berwarna hijau muda tersebut terlihat oleh petugas menara saat dilempar.

Karena curiga, petugas langsung mencari pelaku yang melempar bola itu.

Dari atas menara, terlihat seorang pengendara motor mengenakan jaket jins dan helm warna merah muda.

Namun, wajah pengendara motor tidak terlihat.

"Petugas sempat menegur pengendara dari atas menara. 'Mas, ngapain?' Dijawab pengendara itu buang sampah dan langsung kabur saat itu juga," ujar Beni.

Selanjutnya petugas menara melapor kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kota Agung Ariyan Adibowo dan Kalapas.

Temuan tersebut dilaporkan ke Kanwil Kemenkumham Lampung dan Polres Tanggamus.

Seketika, petugas Satnarkoba Polres Tanggamus meluncur ke lapas untuk melihat bola tersebut.

Setelah dibuka, ternyata bola tenis itu berisi bungkusan serbuk putih diduga sabu.

Dua bungkus plastk klip berukuran sedang dan satu bungkus berukuran kecil.

Ada pula 17 plastik klip kecil yang masih kosong.

"Indikasi sementara, barang tersebut diduga untuk warga binaan di dalam Lapas Kota Agung. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk siapa yang akan menerimanya," ujar Beni.

Kurir sabu tewas dalam baku tembak

Sebanyak 3 orang Kurir Sabu Tewas dalam Baku Tembak dengan polisi di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/1/2020).

Tiga kurir narkoba tersebut berinisial GUN, AM, dan IA.

Ketiganya ditembak mati petugas, lantaran melawan saat ditangkap.

Dari pengadangan tersebut, jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan kiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 288 kilogram (kg).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu berisi tentang adanya pengiriman narkoba, dari Pelabuhan Merak ke Jakarta.

Pengiriman dilakukan menggunakan mobil boks.

Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersebut.

"Saat diminta anggota berhenti, para pelaku terus melajukan kendaraanya," kata Nana Sujana di lokasi.

"Saat itu, anggota langsung memberhentikan paksa," lanjutnya.

Namun saat dilakukan penangkapan, para kurir sabu tersebut melakukan perlawanan.

Mereka menembak ke arah polisi.

Hal itu membuat Baku Tembak antara ketiga kurir narkoba dengan polisi tak terhindarkan.

"Saat itu anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur."

"Satu langsung dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati namun di perjalanan meninggal dunia," katanya.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan 288 kg sabu yang dibungkus dalam wadah makanan.

"Diperkirakan untuk satu boks itu ada satu kilogram."

"Jadi, total ada 288 kilogram," ungkapnya.

Saat ini, seluruh barang bukti dan mobil yang dikendarakan para pelaku telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

Sepasang kekasih jual sabu ke desa-desa

Sebelumnya di Lampung, polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu.

Kedua tersangka bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23).

Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut untuk modal menikah.

Sementara, tersangka pria mengatakan, ia jual barang haram itu ke desa-desa di Pringsewu, Lampung.

Berikut, fakta Sepasang Kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Disimpan dalam ban

Jajaran Polres Pringsewu menangkap keduanya saat berada di rumah tersangka Erwin di Pekon Margakaya, Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.

Kepala Polres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Hamid Andri Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika diamankan, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 11 paket.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.

Ada juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dalam pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah ponsel.

Polisi kemudian membawa pasangan kekasih tersebut ke Mapolres Pringsewu.

Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dan Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Deddy Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu, saat gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

2. Hasil pengembangan kasus

Barang bukti sabu yang diamankan polisi seberat 35,83 gram atau senilai Rp 50 juta.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, penangkapan Sepasang Kekasih tersebut berkat hasil pengembangan dari 14 tersangka.

Para tersangka itu ditangkap pada Desember 2019.

"Sebelum tertangkap, mereka mengaku sempat menjual sabu sebanyak 10 gram," ujar Deddy Wahyudi dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).

3. 3 tahun jual sabu

Polisi mengungkap, kedua tersangka termasuk licin.

Erwin diketahui telah tiga tahun jual narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, Erwin tertangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Rabu, 8 Januari 2020 lalu.

"Sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu," ujar Deddy Wahyudi.

Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020).
Gelar perkara kasus sepasang kekasih jual narkoba jenis sabu di Mapolres Pringsewu, Jumat (10/1/2020). (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

4. Edarkan ke desa-desa

Tersangka Erwin mengakui perbuatannya tersebut.

Di hadapan petugas, dia mengaku selama ini jual narkoba jenis sabu ke wilayah Kecamatan Ambarawa dan Kecamatan Pringsewu.

Erwin mengungkapkan, di Kecamatan Ambarawa wilayah yang menjadi sasarannya mengedarkan sabu di tiga pekon atau desa.

Yakni, Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.

Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu.

Ia beralasan nekat jualan sabu untuk biaya hidup sehari-hari.

5. Modal nikah

Di hadapan petugas, Rani mengaku akan menikah dengan Erwin.

Karena itu, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu.

Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.

"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.

Dia mengatakan, ia telah pacaran dengan Erwin selama dua tahun.

Selain mengedarkan sabu, Rani mengaku, ia telah menggunakan sabu belum lama ini.

Kedua tersangka yang merupakan Sepasang Kekasih tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka lantaran jual narkoba ke desa-desa di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved