Gadis 14 Tahun Disetubuhi 7 Pria, Awalnya Diajak ke Ladang
"Belum selesai merudapaksa, datang satu rekan Khoirul Arif bernama Khozairi yang berpura-pura merekam adegan keduanya," tuturnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam dari tujuh pelaku yang merudapaksa gadis muda berusia 14 tahun di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, Madura berhasil ditangkap Polres Sampang.
Mereka adalah, Khoirul Arifin (25), Khozairi (22), Yadi (23), Mat Sehri (20), Ismail (23) dan RS yang merupakan pelaku dibawah umur berusia 17 tahun.
Namun, satu pelaku bernama Amin (21) masih bersembunyi.
"Saat ini dia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya, di Mapolres Sampang, Jumat (31/1/2020).
• Berawal dari Intim dengan Pacar, Siswi SMA Diperkosa 17 Teman Sekolahnya
• Pria Dibakar hingga Tewas karena Dituduh Perkosa Gadis Cilik, Massa Bersorak
• Pria Dibakar hingga Tewas karena Dituduh Perkosa Gadis Cilik, Massa Bersorak
• Delapan Pemuda Asal Riau Perkosa Siswi SD, Awalnya Diberi Lem Cap Kambing Biar Teler
Dijelaskan, pemerkosaan terhadap MS bermula ketika pelaku Khoirul Arifin mengajak korban ke salah satu ladang di Kecamatan Karang Penang, pada bulan Juni 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat di ladang itulah, Khoirul Arif mengajak korban untuk berhubungan intim.
Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya berhasil merudapaksa MS.
"Belum selesai merudapaksa, datang satu rekan Khoirul Arif bernama Khozairi yang berpura-pura merekam adegan keduanya," tuturnya.
Mengetahui hal itu Khoirul Arif spontan lari meninggalkan korban.
Sehingga secara bergantian korban dirudapaksa oleh Khozairi.
Kemudian, berselang beberapa bulan dari kejadian tersebut nomor Handphone korban dibagikan kepada Yadi dan empat tersangka lainnya.
Sehingga, kelima tersangka tersebut mengajak korban untuk berhubungan intim dengan cara mengancam.
"Modus mereka mengancam korban dengan alasan akan menyebarkan video hubungan intimnya," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di madura.tribunnews.com
