Gadis 14 Tahun Disetubuhi 7 Pria, Awalnya Diajak ke Ladang

"Belum selesai merudapaksa, datang satu rekan Khoirul Arif bernama Khozairi yang berpura-pura merekam adegan keduanya," tuturnya.

Editor: taryono
tribun madura
Gadis 14 Tahun Disetubuhi 7 Pria, Awalnya Diajak ke Ladang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Enam dari tujuh pelaku yang merudapaksa gadis muda berusia 14 tahun di Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang, Madura berhasil ditangkap Polres Sampang.

Mereka adalah, Khoirul Arifin (25), Khozairi (22), Yadi (23), Mat Sehri (20), Ismail (23) dan RS yang merupakan pelaku dibawah umur berusia 17 tahun.

Namun, satu pelaku bernama Amin (21) masih bersembunyi.

"Saat ini dia berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya, di Mapolres Sampang, Jumat (31/1/2020).

Berawal dari Intim dengan Pacar, Siswi SMA Diperkosa 17 Teman Sekolahnya

Pria Dibakar hingga Tewas karena Dituduh Perkosa Gadis Cilik, Massa Bersorak

Pria Dibakar hingga Tewas karena Dituduh Perkosa Gadis Cilik, Massa Bersorak

Delapan Pemuda Asal Riau Perkosa Siswi SD, Awalnya Diberi Lem Cap Kambing Biar Teler

Dijelaskan, pemerkosaan terhadap MS bermula ketika pelaku Khoirul Arifin mengajak korban ke salah satu ladang di Kecamatan Karang Penang, pada bulan Juni 2019, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat di ladang itulah, Khoirul Arif mengajak korban untuk berhubungan intim.

Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya berhasil merudapaksa MS.

"Belum selesai merudapaksa, datang satu rekan Khoirul Arif bernama Khozairi yang berpura-pura merekam adegan keduanya," tuturnya.

Mengetahui hal itu Khoirul Arif spontan lari meninggalkan korban.

Sehingga secara bergantian korban dirudapaksa oleh Khozairi.

Kemudian, berselang beberapa bulan dari kejadian tersebut nomor Handphone korban dibagikan kepada Yadi dan empat tersangka lainnya.

Sehingga, kelima tersangka tersebut mengajak korban untuk berhubungan intim dengan cara mengancam.

"Modus mereka mengancam korban dengan alasan akan menyebarkan video hubungan intimnya," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat perbuatannya, semua tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di madura.tribunnews.com

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved