Tribun Lampung Barat

DPRD dan Pemkab Lambar Sepakat Lakukan Verivali Ulang Penerima PBI dan Pemangkasan Ditunda

Kesepakatan itu didapatkan dari hasil hearing antara Pemkab Lambar dengan DPRD Komisi III, di ruang DPRD Komisi III, Senin (03/02/2020).

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Ade Irawan
DPRD dan Pemkab Lambar Sepakat Lakukan Verivali Ulang Penerima PBI dan Pemangkasan Ditunda. 

"Ya kami komisi III khususnya merekomendasikan menunda pemutusan peserta FBI hingga April mendatang," ujar Nopiyadi.

Diungkapkannya, rekomendasi penundaan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk lakukan evaluasi kembali data penerima PBI.

"Itu sambil melakukan evaluasi kembali terkait siapa yang harus diputus agar benar-benar yang diputuskan memang layak atau sudah mampu," ungkapnya.

Nopiyadi menambahkan, setelah data sudah padu, pemerintah harus lakukan sosialisasi pemberitahuan resmi untuk penerima yang dipangkas.

"Kemudian ada pemberitahuan resmi by name by address serta alasan diputus dan solusi agar tetap bisa dilayani hak kesehatannya," tambahnya.

Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus dilakukan verivali ulang, pasalnya terdapat beberapa penerima PBI yang tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) keluarga miskin.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Ferry Istanto kepada Tribun Lampung mengatakan, data penerima manfaat PBI harus dilakukan verivali ulang dikarenakan adanya data penerima tidak masuk data BDT keluarga miskin.

"Memang benar ada yang tidak masuk data BDT keluarga miskin," ujar Ferry membenarkan, Kamis (30/01/2020).

Dilanjutkan Ferry, pihaknya akan lakukan verivikasi dan validasi data penerima PBI dalam penyesuaian dengan data BDT keluarga miskin yang ada di Lambar.

"Jadi dinsos akan lakukan verivali ulang seluruh data penerima PBI baik yang tidak dipangkas dan sudah dipangkas," ungkapnya melanjutkan.

Namun sayangnya, Ferry mengaku, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk lakukan verivali ulang data sekitar dua hingga tiga bulan.

"Estimasi waktu dua hingga tiga bulan baru selesai, faktornya itu adalah tenaga operator yang kita punya hanya satu orang dan ditambah dengan sistem kerja secara manual alias pemeriksaan satu persatu," jelas dia.

Walau begitu, dirinya juga mengakui, pihaknya sudah lakukan verivali dari beberapa hari ini.

"Sekarang sudah dimulai, sudah dari beberapa hari ini," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved