Tribun Lampung Barat

DPRD dan Pemkab Lambar Sepakat Lakukan Verivali Ulang Penerima PBI dan Pemangkasan Ditunda

Kesepakatan itu didapatkan dari hasil hearing antara Pemkab Lambar dengan DPRD Komisi III, di ruang DPRD Komisi III, Senin (03/02/2020).

Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Ade Irawan
DPRD dan Pemkab Lambar Sepakat Lakukan Verivali Ulang Penerima PBI dan Pemangkasan Ditunda. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sepakat lakukan verifikasi dan validasi ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu ditetapkan juga, penundaan pemangkasan penerima manfaat PBI yang sebelumnya sebanyak 7.246 yang di dapat dari pengurangan antara 12.137 jumlah penerima PBI yang dipangkas dengan data NIK tidak valid dan NIK ganda sebanyak 4.891, ditunda selama tiga bulan ke depan hingga April 2020.

Kesepakatan itu didapatkan dari hasil hearing antara Pemkab Lambar dengan DPRD Komisi III, di ruang DPRD Komisi III, Senin (03/02/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar, Akmal Abdul Nasir atau yang akrab disapa Aan mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan DPRD dalam hal ini Komisi III sepakat akan memperbaiki data penerima PBI.

"Saya menyimak dari yang disampaikan anggota Komisi III DPRD Lambar, dan berkoordinasi dengan aparat pemerintah, sehingga disimpulkan kami sepakat atas dasar kebijakan bersama untuk memperbaiki data, kita berbicara data bukan berbicara uang," ujar Aan.

Komisi 3 Minta Dissos Verifikasi Data PBI Lampung Barat

DPRD Lambar Sebut Pemangkasan PBI BPJS Kesehatan di Lampung Barat Sangat Meresahkan

KPK Tunggu Salinan Putusan MA untuk Eksekusi Bupati Nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan

Warga Kedaton Ngadu Soal Pungli Diduga oleh Oknum Satpol PP ke Wali Kota, Herman: Saya Baru Tau

Diakui Aan, pihaknya akan menyiapkan data hasil verivali dan setelahnya akan menyiapkan surat pemberitahuan untuk penerima PBI yang dipangkas.

"Kami akan siapkan data yang selanjutnya mendapat keputusan data hasil verivali dan diakhiri nanti adanya surat pemberitahuan (minimal kepada peratin atau camat) untuk penerima PBI yang dipangkas setelah dilakukan verivali," ungkapnya.

Aan menambahkan, karena ada data penerima PBI yang tidak masuk dalam BDT keluarga miskin, maka dapat dipastikan data harus di verivali ulang.

"Karena bisa jadi setelah di verivali, data penerima PBI berkurang, sehingga untuk tiga bulan ke depan yang dipangkas itu akan diaktifkan kembali sembari menunggu hasil verivali dari Dinas Sosial," papar Aan menerangkan.

Terpisah, anggota DPRD Komisi III, Ismun Zani mengatakan, verivali tersebut dilakukan untuk mendapatkan data terbaru agar penerima manfaat PBI sesuai berdasarkan kriteria masyarakat miskin, yang masuk kedalam data Basis Data Terpadu (BDT) keluarga miskin.

"Sehingga yang menerima PBI ini benar-benar kepada masyarakat yang tepat," jelas Ismun.

Pihaknya berharap, verivali data yang dilakukan oleh Pemkab Lambar (Dinsos) akan benar-benar sesuai pada kriteria yang ada dalam aturan Kementerian Sosial.

"Jika benar-benar sesuai dengan kriteria yang ada, maka ke depan tidak akan menjadi masalah, dan masyarakat yang terkena pemangkasan sebagai penerima PBI akan menerima dengan lapang dada," tutur Ismun berharap.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) rekomendasikan penundaan pemutusan penerima PBI untuk tiga bulan ke depan.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Lambar, Nopiyadi, Kamis (30/01/2020).

"Ya kami komisi III khususnya merekomendasikan menunda pemutusan peserta FBI hingga April mendatang," ujar Nopiyadi.

Diungkapkannya, rekomendasi penundaan itu dilakukan dengan pertimbangan untuk lakukan evaluasi kembali data penerima PBI.

"Itu sambil melakukan evaluasi kembali terkait siapa yang harus diputus agar benar-benar yang diputuskan memang layak atau sudah mampu," ungkapnya.

Nopiyadi menambahkan, setelah data sudah padu, pemerintah harus lakukan sosialisasi pemberitahuan resmi untuk penerima yang dipangkas.

"Kemudian ada pemberitahuan resmi by name by address serta alasan diputus dan solusi agar tetap bisa dilayani hak kesehatannya," tambahnya.

Data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus dilakukan verivali ulang, pasalnya terdapat beberapa penerima PBI yang tidak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) keluarga miskin.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Ferry Istanto kepada Tribun Lampung mengatakan, data penerima manfaat PBI harus dilakukan verivali ulang dikarenakan adanya data penerima tidak masuk data BDT keluarga miskin.

"Memang benar ada yang tidak masuk data BDT keluarga miskin," ujar Ferry membenarkan, Kamis (30/01/2020).

Dilanjutkan Ferry, pihaknya akan lakukan verivikasi dan validasi data penerima PBI dalam penyesuaian dengan data BDT keluarga miskin yang ada di Lambar.

"Jadi dinsos akan lakukan verivali ulang seluruh data penerima PBI baik yang tidak dipangkas dan sudah dipangkas," ungkapnya melanjutkan.

Namun sayangnya, Ferry mengaku, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk lakukan verivali ulang data sekitar dua hingga tiga bulan.

"Estimasi waktu dua hingga tiga bulan baru selesai, faktornya itu adalah tenaga operator yang kita punya hanya satu orang dan ditambah dengan sistem kerja secara manual alias pemeriksaan satu persatu," jelas dia.

Walau begitu, dirinya juga mengakui, pihaknya sudah lakukan verivali dari beberapa hari ini.

"Sekarang sudah dimulai, sudah dari beberapa hari ini," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved