Tribun Bandar Lampung
Ini Kata Dinas Perhubungan Bandar Lampung soal Portal Flyover Kemiling yang Rusak
Portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling, Bandar Lampung, rusak karena pengendara mobil melanggar aturan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Portal batas ketinggian maksimum yang terpasang di flyover Kemiling, Bandar Lampung, rusak karena pengendara mobil melanggar aturan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, portal tersebut sengaja dipasang untuk membatasi ketinggian kendaraan yang diperbolehkan melintas flyover tersebut.
"Mungkin saja ditumbur mobil yang over kapasitas dan di luar ukuran maksimal," ujar Ahmad Husna, Senin (3/2/2020).
Ahmad Husna menyatakan, ketinggian maksimum kendaraan melintasi flyover hanya 2,8 meter.
Maka, lanjut Ahmad Husna, kendaraan yang melebihi batas tersebut otomatis tersangkut portal.
• Portal Flyover Kemiling Nyaris Roboh Diduga Diterobos Kendaraan Besar
• Herman HN Kesal Pembangunan Flyover Rajabasa Terhambat, Kontraktor Didenda Rp 5,2 Juta Sehari
• Ayah dan Kakak Aga Trias Tahta Hadiri Sidang Perdana Perkara Diksar UKM Cakrawala
• Diduga Mabuk Saat Nonton Orgen, Brigadir Polisi Tewas Dikeroyok Warga yang Emosi
Oleh karenanya, kata Ahmad Husna, dalam waktu dekat portal yang rusak akan segera diperbaiki.
"Sudah kami laporkan ke dinas PU, karena untuk perbaikannya itu di mereka (PU)," jelas Ahmad Husna.
Ahmad Husna menambahkan, untuk sanksi bagi kendaraan yang melanggar batas ketinggian maksimal merupakan wewenang pihak kepolisian.
Sedangkan dishub, ucap Ahmad Husna, hanya membantu masyarakat atau pengguna jalan agar nyaman dalam berkendara.
"Makanya kami pasang portal agar kendaraan besar tidak melintas jalan itu," tegas Ahmad Husna.
Sementara itu, warga sekitar flyover menyebut banyak truk over kapasitas melitas di jalur tersebut.
Deon (32), warga Bukit Kemiling Permai berharap portal yang rusak agar segera diperbaiki.
Apalagi kondisi pondasi portal yang sudah retak rentan roboh dan menghalangi jalan.
"Kalau tidak segera diperbaiki bisa membahayakan pengguna jalan. Karena kalau saya lihat sudah miring dan sedikit lagi roboh tiangnya," kata Deon.
Deon berharap dengan kejadian ini menyadarkan pengemudi truk untuk dapat mentaati aturan.
Deon mengungkapkan, tujuan pemerintah memasang portal agar tidak dilalui kendaraan besar.
"Sudah tahu muatan lebih dari dua meter ya cari jalan lain, jangan memaksakan diri. Kalau begini kan bisa menjadi penyebab kecelakaan," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)