Polwan Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Sudah Maafkan, Malah Diulang Check In di Hotel
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti check in tanggal 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Melihat hal tersebut, suami JU emosi.
Ia pun terlibat baku hantam dengan Bripka BA.
Setelah itu, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.
Suami JU juga melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.
Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.
Kini, Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan, anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan, Wawan menjelaskan, Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang Wawan Sumantri, dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
Wawan mengimbau agar kasus tersebut tidak dibesarkan.
Hal itu karena kondisi JU yang sedang hamil 7 bulan.