Polwan Diduga Selingkuh dengan Perwira Polisi, Suami Sudah Maafkan, Malah Diulang Check In di Hotel
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti check in tanggal 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum polisi wanita (Polwan) di Bogor berinisial SD berpangkat Inspektur Dua (Ipda), diduga terlibat perselingkuhan dengan sesama anggota polisi berpangkat sama berinisial DS asal Riau.
Dugaan perselingkuhan tercium oleh RAS (42), suami Ipda SD, asal Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor yang berprofesi sebagai pelaut.
Kuasa Hukum RAS, Mahfuzin Ritonga, menceritakan kedua oknum polisi tersebut menjabat sebagai kepala unit (kanit) di masing-masing Polres yang berbeda.
Menurut dia, ada dua kejadian perselingkuhan yang diduga dilakukan Ipda SD.
Pertama berdasarkan hasil cek post, pada 12 Desember 2018, Ipda SD berangkat ke Pekanbaru, Riau.
• Istri Hamil 7 Bulan Tepergok Selingkuh, Suami Baku Hantam dengan Oknum Polisi di Dalam Kamar
• Istri Sedang Hamil Ditiduri Oknum Polisi, Kapolres Minta Kasusnya Tak Dibesar-besarkan
• Oknum Polisi Dilaporkan Selingkuh dengan Ibu Kantin yang Hamil 7 Bulan di Bantaeng, Teman Suami
Setelah diintrogasi secara internal oleh keluarga, Ipda SD mengakui perbuatannya telah menemui pria yang diduga selingkuhannya yakni Ipda DS.
Ipda SD kemudian membuat surat pernyataan atas perbuatannya itu, RAS sang suami akhirnya memaafkannya
"Setelah kejadian, barulah proses seminggu kemudian, diintrogasi lagi sama keluarga dan (Saudari Ipda SD) membuat surat pernyataan. Tapi tidak spesifik, intinya dia (Ipda SD) tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, seperti itu," ungkap Mahfuzin Ritonga, kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (2/2/2020).
Namun, Ipda SD rupanya mengulangi perbuatannya dimana kali ini dia bertemu dengan polisi asal Riau itu di sebuah hotel di Bogor.
Mereka berdua bertemu di hotel tersebut dengan barang bukti check in tanggal 23 Maret 2019 dan check out 24 Maret 2019 atas nama Ipda SD.
Geram mendapati istrinya kembali mengulangi perbuatannya, RAS pun melaporkan hal ini ke Propam Polresta Bogor Kota.
Propam kemudian menyerahkan kasus ini ke unit reskrim dan melibatkan unit PPA.
"Sang suami melapor ke propam awalnya, barang bukti sudah diambil semuanya. Diarahkan lah ke reskrim membuat SPKT. Di situ barulah ditangani unit PPA. Kemudian dari lidik pun sudah menemukan bukti permulaan yang cukup, dinaikin lah ke tahap penyidikan atau sidik," kata Mahfuzin.
Namun, kasus tersebut dihentikan di tingkat penyidikan dengan alasan kurang bukti.
"Di situ bertentangan dengan isi bukti awal yang cukup itu. Lalu kami ajukanlah pra peradilan, di tahap itu ditolak hasilnya. Saya tetep berkomunikasi dengan propam tentang sidang disiplin," kata Mahfuzin.
Terpisah, Kasi Propam Polresta Bogor Kota Ipda Hambali menyatakan siap menggelar persidangan disiplin atas sang polwan yang dilaporkan suaminya dengan dugaan perzinahan (selingkuh) tersebut.