Tribun Lampung Barat
Efisiensi Anggaran, 9 Camat di Lampung Barat Gunakan Randis Sewa
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) adakan sembilan Kendaraan Dinas (Randis) di tahun 2020.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Reny Fitriani
Dari jumlah itu, sebanyak 212 rusak.
Randis-randis tersebut tersebar di lingkungan pemkab hingga dinas-dinas.
Ia mengatakan, untuk kendaraan-kendaraan yang rusak berat biasanya dilakukan lelang rongsokan.
Sementara yang rusak sedang dan ringan, harus diperbaiki oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
"Randis yang rusak ada di gudang OPD masing-masing. Untuk penanganan randis rusak kita (BPKAD) tidak ada kewenangan," katanya, Selasa (29/1/2020).
Ia mengatakan, pada tahun 2019, BPKAD melakukan lelang rongsokan sebanyak dua kali.
Lelang pertama berupa 4 mobil, dan lelang kedua 42 kendaraan sepeda motor dan 6 mobil.
Adapun pendapatan yang dihasilkan dari lelang itu Rp 107.579.500.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pringsewu Arif Nugroho mengungkapkan, jumlah randis pemda sebanyak 208 unit mobil, 651 roda dua, dan 37 unit roda tiga.
Ia mengakui, ada randis yang tidak terawat, pajaknya mati, dan dipakai oleh OPD lain.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandar Lampung Wilson mengatakan, 4 bus yang rusak tersebut usianya telah mencapai 20 tahun dan memang wajib diganti.
"Tahun ini empat kendaraan bus itu akan dilelang. Saat ini dua bus dititipkan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan dua lagi ditaruh di rumah dinas wali kota," katanya.
Menurutnya, sejak 2015, perawatan randis telah diserahkan kepada OPD masing-masing.
Pemkot memberikan dana dibawah Rp 50 juta per tahunnya untuk perawatan randis.
"Sejak 2015 itu pula, randis-randis yang uzur dilelang dan hasil penjualan diserahkan ke negara," kata dia.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Lampung Utara A Riskal Fistiawan mengatakan, pemda memiliki sekitar 330 unit randis.
Dari jumlah tersebut hanya 12 unit saja yang rusak.
Ia mengatakan, pemeliharaan randis dilakukan pejabat pemegang kendaraan itu.
Pihaknya sendiri melakukan pengecekan randis setahun tiga kali.
Namun juga tergantung dari instruksi pimpinan setempat.
"Untuk randis yang rusak tentu jalan keluarnya harus dilelang. Jadi pemegang randis melaporkan kondisinya. Jika tidak layak lagi akan dilakukan lelang," kata dia.
Masih Didata
Berbeda dengan pemda-pemda di atas, Pemkab Lamteng dan Metro mengaku masih melakukan pendataan randis.
Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Zulkifli menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan berapa randis yang rusak.
Menurut Zulkifli, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendataan jumlah randis yang dipergunakan, khususnya hingga Januari 2020 ini.
Menurut dia, setiap pemegang randis bertanggung jawab atas kendaraan yang mereka pegang.
Nantinya, kepala dinas terkait yang melaporkan.
"Termasuk melakukan perawatan terhadap randis yang jadi tanggung jawab mereka," ujarnya.
Kasubbid Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset Daerah BPKAD Metro Mega juga mengungkapkan hal serupa.
Menurutnya, pemkab masih melakukan pendataan terkait kondisi baik atau rusaknya randis.
"Jadi kalau data kita masih hitung. Kebetulan kita memang lagi rekon aset seluruh OPD. Jadi satu-satu, makanya kami belum selesai. Nah, kalau bicara kondisi rusak berat, itu jika Kepala OPD sudah mengajukan usul penghapusan dan dikembalikan kepada sekda selaku pengelola barang," ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)