Istri Tewas Ditusuk Suami dari Belakang, Korban Dikurung di Kamar Indekos Seusai Ditikam
Seorang istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas. Penusukan tersebut bermula saat sang istri mengunggah status di media sosial (medsos) Facebook
Cekcok mulut antarkeduanya pun terjadi.
Kemudian, korban hendak keluar kamar.
Sedangkan, terdakwa yang sudah diselimuti emosi, mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Ia lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali.
Korban pun jatuh bersimbah darah.
Seusai melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar indekos itu.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita. Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah, penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan.
Terdakwa tak ajukan eksepsi
Pada Senin (3/2/2020), terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan di PN Denpasar.
Ia diadili karena menikam istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih menggunakan pisau.
Meski sempat mendapat perawatan, Ayu Seriasih akhirnya meninggal.
Jaksa pun mendakwa Ariasta dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan kesatu disebutkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Hal itu mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Jaksa Cokorda Intan Merliany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/istri-tewas-ditusuk-suami-dari-belakang-korban-dikurung-di-kamar-indekos-seusai-ditikam.jpg)