Istri Tewas Ditusuk Suami dari Belakang, Korban Dikurung di Kamar Indekos Seusai Ditikam
Seorang istri ditusuk suami dari belakang hingga Tewas. Penusukan tersebut bermula saat sang istri mengunggah status di media sosial (medsos) Facebook
Atau dakwaan kedua, terdakwa telah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban Ni Gusti Ayu Seriasih meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, enggan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sehingga, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Adapun, agenda sidang berikutnya adalah pembuktian.
Istri tusuk suami
Di Jakarta, seorang istri tusuk suami hingga Tewas lantaran sering dihina keluarga suami dalam empat tahun terakhir.
Tersangka bernama Rosmiati (42).
Sementara, korban bernama Alexander Putra (61).
Rosmiati (42) dihadirkan dalam gelar perkara kasus istri tusuk suami hingga Tewas di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020) sore.
Ia menjerit histeris saat mengikuti gelar perkara.
Emosi Rosmiati meledak-ledak saat harus mengakui perbuatannya menusuk suaminya, Alexander Putra (61), di hadapan polisi dan awak media.
Ketika ditanyai soal alasan penusukan tersebut, Rosmiati mulai tak bisa menahan suaranya yang bergetar.
Hal itu berujung tangisan penyesalan.
Rosmiati mengaku sering cekcok dengan suaminya lantaran masalah keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/istri-tewas-ditusuk-suami-dari-belakang-korban-dikurung-di-kamar-indekos-seusai-ditikam.jpg)