Dugaan Penganiayaan Penyidik Terhadap Lutfi Tak Terbukti, Bagaimana Nasib Si Pembawa Bendera?
Polri akhirnya menentukan nasib Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi yang diungkapkannya saat sidang di PN Jakarta Pusat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polri akhirnya menentukan nasib Lutfi Alfiandi terkait dugaan penyiksaan oleh oknum polisi yang diungkapkannya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Dalam keterangannya, Lutfi mengaku disetrum agar mengaku bahwa ia melempar batu ke arah petugas saat aksi demo pelajar STM, September 2019.
Empat hari setelahnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis merespon keterangan pemuda yang fotonya sempat viral karena membawa bendera tersebut.
Idham mengaku sudah membentuk tim gabungan untuk mendalami dugaan itu.
"Nanti sudah dibentuk, ada Kadiv Propam, (dibentuk) tim, akan kami periksa, apa benar polisi melakukan itu," ujar Idham Azis di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
• Lutfi Ngaku Disiksa Polisi, Kapolri Buka Suara
• Lutfi Mengaku Disiksa Polisi saat Pemeriksaan, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat
• Terungkap Penyebab WNI Tertular Virus Corona, padahal Tak Pernah ke China
• Polisi Meninggal saat Tes Perwira di Lampung, Lari Kencang di Putaran Pertama, Pingsan di Putaran 2
Tim Tak Temukan Bukti
Sekitar 12 hari setelah itu, tim akhirnya menyampaikan kesimpulan atas dugaan tersebut.
Hasilnya, Polri mengaku tidak menemukan bukti terkait dugaan penyiksaan oknum polisi terhadap Lutfi.
"Hasilnya adalah bahwa tidak terbukti apa yang dituduhkan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Hasil tersebut disimpulkan setelah tim gabungan memeriksa lima penyidik Polres Metro Jakarta Barat yang memeriksa Lutfi.
Selain itu, tim juga sudah memeriksa Lutfi pada Selasa (28/1/2020).
Terakhir, tim melakukan gelar perkara guna mengetahui unsur pidana terkait dugaan tersebut, pada Rabu (29/1/2020).
Penyidik Bekerja Sesuai SOP Temuan kedua, penyidik yang memeriksa Lutfi telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
"Temuannya bahwa penyidik sudah bekerja berdasarkan SOP yang ada," ungkap Asep.
Asep mengklaim, penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Lutfi.