Tribun Pesawaran
Selain Pojok Baca Ada Tempat Bermain Anak di Lokasi Pembuatan SIM Polres Pesawaran
Satpas 2537 Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bumi Andan Jejama.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) 2537 Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bumi Andan Jejama.
Kepala Unit Regident Sat Lantas Polres Pesawaran IPDA Sulkhan mengungkapkan, layanan prima yang dimaksud adalah prioritas tidak adanya calo dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Diketahui SIM merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki masyarakat jika ingin mengemudikan sendiri kendaraan bermotor.
"Layanan Prima adalah prioritas tidak adanya calo dan menyiapkan fasilitas seperti pojok baca dan taman bermain anak-anak di Satpas 2537 Polres Pesawaran," ungkap Sulkhan mewakili Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP I Wayan Budiarta, Rabu, 5 Februari 2020.
Sulkhan mengungkapkan, alur pembuatan SIM baru melalui beberapa tahap.
Setelah persyaratan lengkap dengan mencantumkan resi bank pembayaran pembuatan SIM, pemohon dapat mengajukan regristrasi.
• BREAKING NEWS - Polres Pesawaran Resmi Tahan 17 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa FISIP Unila
• Simpan Sabu, Pengusaha Diamankan Polres Pesawaran
• Rutan Kelas IIB Kotabumi Terima Mobil Hibah dari Kanwil Kemenkumham Lampung
• Peserta Tes CPNS Pesawaran Melahirkan saat Hendak Tes: Alhamdulillah Dikasih Rezeki Lebih Besar
Persyaratan sendiri terdiri dari KTP asli, foto copi KTP, surat keterangan dokter sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, dan dilengkapi hasil uji simulator.
Selanjutnya mengikuti ujian yang terbagi dalam tiga tahap.
Yakni ujian ketrampilan pengemudi, ujian teori avis dan ujian praktik.
Bila dinyatakan lulus seluruh ujian tersebut baru menerima cetakkan SIM.
Kalau pun gagal, pemohon dapat mengulangi ujiannya.
Sementara bagi yang ingin melakukan perpanjangan SIM sudah tidak melaksanakan ujian lagi.
Hanya menambahkan persyaratan berupa SIM asli yang masih berlaku dan foto copy SIM.
Selama mengurus SIM, pemohon dapat mengisi waktu dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan sebagai bentuk pelayanan prima Satpas 2537 Sat Lantas Polres Pesawaran.
Selain menyediakan pojok baca, Satpas 2537 Sat Lantas Polres Pesawaran juga menyediakan tempat bermain anak.
Tempat bermain ini sebagai sarana edukasi untuk anak-anak yang orang tuanya sedang mengajukan permohonan pembuatan SIM di Polres Pesawaran.
Sarana ini, menurut dia, tujuannya untuk membantu para orang tua yang membuat SIM namun memiliki anak balita yang dibawa ke Satpas 2537 Sat Lantas Polres Pesawaran.
Lamanya Waktu Proses Penerbitan SIM 120 Menit
Layanan prima lainnya yang diberikan oleh Satpas 2537 Sat Lantas Polres Pesawaran berupa waktu proses pembuatan atau perpanjangan SIM.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Pesawaran IPDA Sulkhan mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan proses pembuatan SIM tidak lebih dari 120 menit.
Khususnya untuk SIM C, SIM D, SIM B I, dan SIM A.
Namun untuk SIM A Umum, SIM B I Umum, SIM B II Umum lamanya proses pembuatan 180 menit.
Sedangkan untuk proses perpanjangan, hilang, rusak atau mutasi hanya 30 menit untuk SIM A, SIM C dan SIM D.
Kemudian 130 menit untuk SIM A umum, SIM B I umum, SIM B II dan SIM B II Umum. Serta 70 menit untuk SIM B 1.
Kemudian biaya administrasi penerbitan SIM berdasar Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Yakni sebesar Rp 120 ribu untuk penerbitan baru atau pemindahan golongan SIM A, SIM A umum, SIM BI, SIM BI Umum, SIM B II dan SIM B II Umum.
Sebesar Rp 100 ribu untuk SIM C, SIM C1, dan SIM CII. Untuk SIM D dan SIM D 1 sebesar Rp 50 ribu.
Besaran tarif perpanjangan, hilang atau rusak, Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM A Umum, SIM B 1, SIM B 1 Umum, SIM B II, dan SIM B II umum.
Lalu untuk SIM C, SIM C I dan SIM C II sebesar Rp 75 ribu. Kemudian SIM D dan SIM D I sejumlah Rp 30 ribu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)