Peserta Tes CPNS Tegal Tepergok Bawa Jimat, Koin Dibungkus Kertas Rapal hingga Ketapel Kayu

Sejumlah peserta tes CPNS di Jawa Tengah tepergok bawa jimat. Mereka ketahuan membawa jimat saat diperiksa tim pelaksana seleksi CPNS.

Tayang:
KOMPAS.com/istimewa
Suasana pemeriksaan body checking peserta CPNS di Udinus. Peserta Tes CPNS Tegal Tepergok Bawa Jimat, Koin Dibungkus Kertas Rapal hingga Ketapel Kayu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah peserta tes CPNS di Jawa Tengah tepergok bawa jimat.

Mereka ketahuan membawa jimat saat diperiksa tim pelaksana seleksi CPNS.

Tim memeriksa para peserta tes CPNS sebelum memasuki ruang ujian.

Ketua Pelaksana Seleksi CPNS dari Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Mohamad Sidiq, mengatakan, jimat yang dibawa selalu terdeteksi metal detector.

Peserta Tes CPNS Pesawaran Melahirkan saat Hendak Tes: Alhamdulillah Dikasih Rezeki Lebih Besar

Siswa SMP Tewas Akibat Tendangan Maut Seusai Teman Dihukum Guru, Duel Tangan Kosong di Kelas

Pesan Mantan Jubir Gus Dur untuk Risma: Kalau Tidak Mau Dihina Jangan Jadi Pejabat Publik

Risma Tak Terima Ibunya Disamakan Binatang, Zikria Dzatil Mengaku Hanya Ingin Bela Anies Baswedan

"Ada dua temuan jimat pada saat body checking, berupa koin yang dibalut kertas rapal dan bentuk ketapel dari kayu," jelas Mohamad Sidiq saat ditemui Kompas.com di Universitas Dian Nuswantoro Semarang, Kamis (6/2/2020).

"Kejadiannya hari Senin dan Selasa lalu. Terus jadi viral," lanjutnya.

Menurut Sidiq, jimat ditemukan saat berlangsungnya tahapan seleksi kemampuan dasar (SKD) untuk peserta dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Para peserta itu bisa tepergok bawa jimat karena pemeriksaan untuk peserta seleksi CPNS sebelum masuk ke ruang tempat ujian, berlangsung cukup ketat.

Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu ujian, kartu identitas, dan air mineral.

"Untuk tas dan yang lainnya dititipkan di tempat penitipan barang," sebut Sidiq.

Saat ini, seleksi CPNS sedang berlangsung tahapan SKD yang merupakan lanjutan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Mereka yang lolos tes SKD akan melanjutkan tes lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Meski demikian, para peserta SKD yang lolos passing grade, belum tentu bisa mengikuti tahapan berikutnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 23 tahun 2019.

Contohnya, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved