PSI DPRD DKI Minta Formula E Dibatalkan, PDI-P Minta Dilanjutkan Anies Sudah Setor Rp 345,9 Miliar
Dari awal, kami menolak karena manfaat acara ini tidak jelas. Jika masih ngeyel juga, maka jelas sekali bahwa Pemprov DKI memang tidak punya prioritas
"Dari awal, kami menolak karena manfaat acara ini tidak jelas. Jika masih ngeyel juga, maka jelas sekali bahwa Pemprov DKI memang tidak punya prioritas yang jelas.
Saya usul, sebaiknya Formula E dibatalkan, lalu uangnya buat antisipasi banjir yang lebih mendesak," desaknya. Justin menegaskan bahwa terdapat tiga program antisipasi banjir yang lebih layak menjadi prioritas Pemprov DKI, yaitu perbaikan tanggul, normalisasi sungai, dan perbaikan pompa.
PDI-P usul tetap lanjut karena telah setorkan uang Jika Fraksi PSI meminta agar Formula E dibatalkan, Fraksi PDI-Perjuangan justru sebaliknya.
Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Pandapotan Sinaga menyebutkan gelaran ini harus tetap dilanjutkan dengan mencari rute lainnya. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetorkan sejumlah uang untuk penyelenggaraan ini ke Fédération Internationale de l'Automobile (FIA) sebagai bentuk commitment fee.
Karena itu, ia menilai ajang balap mobil listrik ini tak bisa dibatalkan. "Prinsipnya Formula E enggak bisa dibatalkan karena kita sudah kasih plan A plan B yang sudah disetor ke organisasinya itu (FIA)," ujar Pandapotan.
Untuk menggelar acara ini, Anies sudah menyetorkan uang sebesar 20 juta poundsterling atau Rp 345,9 miliar.
Nasdem bilang tak ada koordinasi Pemprov DKI dan Pempus Di sisi lain, Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) justru mempertanyakan masalah koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat soal penggunaan kawasan Monas sebagai rute balap.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Nova Harivan Paloh curiga bahwa Pemprov DKI memang sedari awal tak berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal gelaran ini.
"Sebenarnya begini, ini kan formula E akan berlangsung 2020 perencanaan sudah dari 2019, nah artinya kemarin itu enggak koordinasi Pemprov sama Setneg," kata dia. Nova mengingatkan setiap kegiatan yang berlangsung di Monas tetap harus berkiblat pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Penataan
Kawasan Medan Merdeka termasuk Formula E. Bahkan, Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Komisi pengarah ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Kan ada Keppres 25 Tahun 1995 bahwa kalau ada kegiatan misalnya kemarin revitalisasi Monas, bagaimana bisa meyakinkan bahwa lahan bisa jadi Formula E," ungkapnya. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)