Tribun Bandar Lampung

Pukuli Santrinya, Guru Ngaji di Bandar Lampung Meringkuk di Bui 1 Tahun

Dianggap bersalah karena memukul santrinya, guru ngaji diganjar hukuman selama satu tahun penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Oknum guru ngaji bernama Agit Syahputra (18), warga Pulau Karimun, Sukarame, Bandar Lampung, divonis satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020), 

"Saksi Imam Mahdi menjawab, 'Iya, saya minjem buku Reza.' Saat itu juga terdakwa langsung memukul saksi Imam Mahdi dengan menggunakan peci milik saksi Iqbal," imbuhnya.

Tak cukup di situ, Imam Mahdi juga dipukul di bagian bawah mata menggunakan telapak tangan kanan berulang kali.

Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo besok diulangi, ditambahin lagi sampai berdarah. Ngadu-ngadulah, Bapak gak takut.' (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved