Tribun Bandar Lampung
Pukuli Santrinya, Guru Ngaji di Bandar Lampung Meringkuk di Bui 1 Tahun
Dianggap bersalah karena memukul santrinya, guru ngaji diganjar hukuman selama satu tahun penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Oknum guru ngaji bernama Agit Syahputra (18), warga Pulau Karimun, Sukarame, Bandar Lampung, divonis satu tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020),
"Saksi Imam Mahdi menjawab, 'Iya, saya minjem buku Reza.' Saat itu juga terdakwa langsung memukul saksi Imam Mahdi dengan menggunakan peci milik saksi Iqbal," imbuhnya.
Tak cukup di situ, Imam Mahdi juga dipukul di bagian bawah mata menggunakan telapak tangan kanan berulang kali.
Kemudian terdakwa mengatakan, 'Kalo besok diulangi, ditambahin lagi sampai berdarah. Ngadu-ngadulah, Bapak gak takut.' (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)