Tribun Lampung Selatan
Dalam Hitungan Jam, Polsek Jati Agung Ringkus Pelaku Curanmor asal Labuhan Maringgai
Hasilnya, polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor milik Sri Hadmoko (42), warga Dusun Karang Indah, hanya dalam hitungan jam.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Polsek Jati Agung gerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Karang Indah, Desa Karang Anyar, Jumat (7/2/2020) pagi.
Hasilnya, polisi meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor milik Sri Hadmoko (42), warga Dusun Karang Indah, hanya dalam hitungan jam.
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengatakan, kedua pelaku berinisial SS (22) dan AS (21), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Keduanya membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street BE 2830 OS yang terparkir di teras rumah korban.
• Dihalangi Keluarga, DPO Curanmor asal Jabung Diciduk Polresta Bandar Lampung
• Baku Tembak dengan Polisi, 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Timur Tewas Didor
• Dipergoki Sedang Curi 200 Kg Sawit, Pria asal Buay Bahuga Diringkus Polisi
• Dikira Gadis Belia, Emak-emak 51 Tahun di Pringsewu Diperkosa Pemuda di Sawah
“Setelah mendapatkan laporan, kita berkoordinasi dengan polsek jajaran dan juga Polres Lampung Timur untuk membantu menjaring pelaku,” kata Mayer, Minggu (9/2/2020).
Kedua pelaku diamankan di wilayah Lampung Timur, Jumat siang.
“Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan kedua pelaku merupakan komplotan yang kerap beraksi di wilayah Jati Agung dan lainnya,” ujar Mayer. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)