CPNS Lampung 2019
Lulus Passing Grade Tes SKD CPNS 2019, Jangan Senang Dulu, Ini Syarat Lanjut Tes SKB
Pada proses SKD ini, para peserta harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade agar memenuhi satu syarat lolos ke tahap selanjutnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tes SKD CPNS 2019 telah resmi digelar sejak akhir Januari 2020.
Di Lampung, Tes SKD CPNS 2019 dimulai pada 2 Februari 2020 dan berakhir pada 28 Februari 2020.
Dari Tes yang telah digelar tersebut, sejumlah peserta mengaku berhasil lulus passing grade.
Beberapa peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2019) sudah melakukan tes tahap pertama, SKD.
Berdasarkan jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini sudah dilaksanakan sejak 27 Januari 2020 lalu.
• 582 Peserta Gagal Tes SKD CPNS Pringsewu, Nilai Tertinggi Sementara Diraih Gusti Ardian Santika!
• Suami Penghina Tri Rismaharini Tulis Surat Menyedihkan, Hati Risma Langsung Luluh
• Begal Sadis Bunuh Tukang Ojek, Lalu Buang Mayatnya di Perkebunan Sawit hingga Membusuk
• Sempat Dilarikan ke Klinik, Dokter Pastikan Bocah SMP di Pesawaran Tewas karena Tenggelam
Proses SKD akan berakhir serentak pada 28 Februari 2020 mendatang.
Ada tiga jenis tes yang diujikan pada peserta SKD, yakni TWK (30 soal), TIU (35 soal), dan TKP (35 soal).
Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2019 :

Nilai maksimal peserta SKD CPNS 2019 adalah 500 poin, didapat dari jumlah skor TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TKW 150.
Setelah sepekan SKD CPNS 2019 berjalan, banyak peserta yang mengaku lolos passing grade SKD CPNS tahun ini.
BKN juga mencatat ada peserta yang mendapat skor tertinggi di titik lokasi Pontianak, CPNS Kemenkumham dengan skor 465.
Namun, bagi peserta SKD yang lolos passing grade jangan senang dulu.
Pasalnya, lolos SKD CPNS 2019 ini belum tentu bisa mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Karo Humas BKN, Paryono.
Paryono menjelaskan, peserta yang melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa ikut SKB.
Dilansir Kompas.com, nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu.