Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara Kembali Digelar Kamis, Agenda Pleidoi
Kuasa hukum Candra Safari, Abi, mengaku pihaknya memanfatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh akan kembali digelar pada Kamis (13/2/2020) mendatang.
Kesempatan ini akan digunakan oleh kuasa hukum terdakwa untuk menyusun nota keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Kamis (6/2/2020) lalu.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, jadwal sidang dikembalikan seperti semula, yakni hari Kamis.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, sidang kasus ini digelar hari Senin.
• Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara
• Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hendra Wijaya Langsung Peluk Keluarga
• Tunggu Pembeli di Depan Rumah Duka, Dua Wanita Kurir Sabu Ini Dicokok Polisi
"Sesuai dengan yang disampaikan majelis hakim, sidang akan dilaksanakan Kamis 13 Februari 2020 dengan agenda pleidoi," kata Taufiq, Minggu (9/2/2020).
Taufiq mengaku tak ada persiapan khusus.
"Kan hanya mendengarkan," ucapnya.
Jaksa kPK baru bisa menanggapi setelah pembacaan pleidoi minggu depan.
"Kita dengar bersama-sama," tandasnya.
Kuasa hukum Candra Safari, Abi, mengaku pihaknya memanfatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan.
"Saat ini kami sedang menyusun pleidoi dan garis besarnya sudah ada dan akan kami tuangkan dalam nota keberatan tersebut," tuturnya.
Disinggung soal poin keberatan atas tuntutan JPU, Abi tidak berkomentar banyak.
Namun, ia tak menampik adanya poin yang menjadi keberatan pihaknya.
"Kalau poinnya kami melihat dari keberatan kami. Ya kita lihat saja persidangan kamis nanti," sebutnya.
Ditanya apakah hanya akan kuasa hukum yang mengajukan pleidoi, Abi belum bisa memastikan.
"Memang Pak Candra pernah berdialog terkait ini (pleidoi). Kami jelaskan bahwa Pak Candra bisa buat pleidoi," sebutnya.
Abi pun mengaku jika pihaknya belum tahu apakah Candra membuat pleidoi sendiri.
Namun, pihaknya menganjurkan membuat agar majelis hakim dan JPU tahu yang sebenarnya.
"Kami kembalikan ke yang bersangkutan. Tapi saya tegaskan apa saja yang dialami sampaikan biar hakim dan JPU tahu," tandasnya.
Di lain pihak, kuasa hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan nota keberatan baik dari terdakwa maupun dari kuasa hukum.
"Pleidoi nanti dari Pak Hendra mau menyiapkan, dan kami menyiapkan dari aspek hukumnya," tegasnya.
Saat ini pihaknya tengah menyusun nota keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
"Poin keberatan pada pasal atas perbuatan yang berkelanjutan. Nanti kita dengarkan bersama," ujarnya.
Kata Ade, perbuatan yang berkelanjutan ini akan disanggah dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Yang jelas fakta yang timbul di persidangan bahwa Pak Hendra bukan penyuap utama," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)